Pilkada Sulteng 2024

Modal 189.013 Kursi, Partai Bisa Usung Calon Gubernur di Sulteng

Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

|
dok tribun timur
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan akan tetap digelar pada November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. 

Menyusul Golkar, ada Partai Nasdem yang memperoleh 256.799 suara dan Partai Demokrat dengan 254.852 suara.

Setelahnya, ada Partai Gerindra dengan 242.635 suara. Kemudian, PAN mendapat 117.811 suara.

Berikut daftarnya:

  • PKB: 101.659 suara
  • Partai Gerindra: 242.635 suara
  • PDI-P: 136.625 suara
  • Partai Golkar: 330.971 suara
  • Partai Nasdem: 256.799 suara
  • Partai Buruh: 9.865 suara
  • Partai Gelora: 20.981 suara
  • PKS: 100.727 suara
  • PKN: 10.713 suara
  • Partai Hanura: 30.995 suara
  • Partai Garuda: 6.094 suara
  • PAN: 117.811 suara
  • PBB: 12.354 suara
  • Partai Demokrat: 254.852 suara
  • PSI: 20.924 suara
  • Partai Perindo: 31.068 suara
  • PPP: 28.346 suara
  • Partai Ummat: 4.924 suara

(*)

 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved