DPRD Sulteng
Tunda Penetapan Perubahan APBD 2024, DPRD Sulteng Ambil Hak Angket Jika Pemda Tidak Realisasikan Ini
Paripurna tersebut DPRD Sulteng menunda Penetapan Perda APBD Peubahan dikarenakan beberapa Hal yang termuat didalam Laporan Pansus.
TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua 2 Zalzulmidah A Djanggola, Anggota DPRD Lainnya serta yang mewakili Pemda yaitu Sekdaprov Novalina dan OPD lainnya.
Paripurna tersebut DPRD Sulteng menunda Penetapan Perda APBD Peubahan dikarenakan beberapa hal yang termuat didalam Laporan Pansus yang dibacakan Oleh Irianto Malinggong.
Baca juga: Lukisan Tapak Tangan Prasejarah Morowali Utara, Potensi Wisata dan Situs Penting
Dalam laporannya, Pansus ingin menegaskan bahwa hasil laporan badan anggaran harus dilaksankan oleh pemerintah daerah antara lain sebagai berikut:
1. Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di tahun anggaran 2023 agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di apbd perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan apbd 2024 dan rekomendasi hasil paripurna kupa dan ppas-p 2024.
2. Program kegiatan usulan DPRD yang tidak tepat (salah kamar) pada opd sebelumnya agar dilakukan pergeseran pada opd terkait dengan menyesuaikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di TA 2023, agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di apbd perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan apbd perubahan 2024.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Ramaikan Edu Digifest 2024 di UIN Datokarama Palu
4. Program kegiatan usulan DPRD pada APBD 2024 murni yang belum terinput atau tidak ada anggarannya, agar diinput kembali dan dianggarkan pada apbd perubahan tahun anggaran 2024
5. Pergeseran kegiatan di OPD, agar dapat dilakukan. Karena sebagian usulan yang masuk dan diinput oleh bappeda, saat usulan pokir masuk diinput, ternyata tidak sesuai dengan prioritas usulan DPRD. Karena penginputan oleh bappeda hanya dilakukan berdasarkan nomor urut usulan bukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Sehingga sebagian usulan perlu dilakukan pergeseran dan bahkan perpindahan opd, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yg berlaku.
Adapun jika hal-hal diatas tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maka pansus meminta untuk menunda paripurna Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan mengusulkan untuk mengajukan hak angket. (*)
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.