DPRD Sulteng

Tunda Penetapan Perubahan APBD 2024, DPRD Sulteng Ambil Hak Angket Jika Pemda Tidak Realisasikan Ini

Paripurna tersebut DPRD Sulteng menunda Penetapan Perda APBD Peubahan dikarenakan beberapa Hal yang termuat didalam Laporan Pansus.

Editor: Regina Goldie
Handover
DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.  

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. 

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua 2 Zalzulmidah A Djanggola, Anggota DPRD Lainnya serta yang mewakili Pemda yaitu Sekdaprov Novalina dan OPD lainnya.

Paripurna tersebut DPRD Sulteng menunda Penetapan Perda APBD Peubahan dikarenakan beberapa hal yang termuat didalam Laporan Pansus yang dibacakan Oleh Irianto Malinggong.

Baca juga: 
Lukisan Tapak Tangan Prasejarah Morowali Utara, Potensi Wisata dan Situs Penting

Dalam laporannya, Pansus ingin menegaskan bahwa hasil laporan badan anggaran harus dilaksankan oleh pemerintah daerah antara lain sebagai berikut:

1. Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di tahun anggaran 2023 agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di apbd perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan apbd 2024 dan rekomendasi hasil paripurna kupa dan ppas-p 2024.

2. Program kegiatan usulan DPRD yang tidak tepat (salah kamar) pada opd sebelumnya agar dilakukan pergeseran pada opd terkait dengan menyesuaikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di TA 2023, agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di apbd perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan apbd perubahan 2024.

Baca juga: 
Ratusan Mahasiswa Ramaikan Edu Digifest 2024 di UIN Datokarama Palu

4. Program kegiatan usulan DPRD pada APBD 2024 murni yang belum terinput atau tidak ada anggarannya, agar diinput kembali dan dianggarkan pada apbd perubahan tahun anggaran 2024

5. Pergeseran kegiatan di OPD, agar dapat dilakukan. Karena sebagian usulan yang masuk dan diinput oleh bappeda, saat usulan pokir masuk diinput, ternyata tidak sesuai dengan prioritas usulan DPRD. Karena penginputan oleh bappeda hanya dilakukan berdasarkan nomor urut usulan bukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Sehingga sebagian usulan perlu dilakukan pergeseran dan bahkan perpindahan opd, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yg berlaku.

Adapun jika hal-hal diatas tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maka pansus meminta untuk menunda paripurna Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan mengusulkan untuk mengajukan hak angket. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved