Pilkada Sigi 2024

KPU Sigi Tetapkan Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepa

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sigi tahun 2024.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sigi tahun 2024. 

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar oleh KPU Kabupaten Sigi.

Empat pasangan calon yang telah ditetapkan tersebut adalah:

1. Husen Habibu dan Ayub Willem Darawia

2. Agus Lamakarate dan Samuel Riga

3. Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi

4. Nirwasyah Parampasi dan Hesthy Yulita Rigo

"Penetapan ini diambil melalui rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, setelah melalui proses verifikasi dokumen dan tahapan perbaikan sesuai dengan ketentuan," kata Ketua KPU Sigi, Soleman, kepada TribunPalu.com usai rapat pleno, Minggu (22/9/2024). 

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi, Apriyanto, menyampaikan bahwa penetapan keempat pasangan calon tersebut telah melewati tahapan verifikasi yang sangat ketat. 

“Hari ini, kami telah menyelesaikan rapat pleno tertutup terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi. Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Keempat pasangan calon sudah resmi ditetapkan, dan surat keputusan juga telah kami serahkan kepada seluruh tim pemenangan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa KPU Sigi telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon. 

"Dasar penetapan ini adalah pemeriksaan dokumen yang telah melalui proses perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni pada 14 September 2024. Setelah itu, kami memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan dan lengkap," tegasnya.

Selain itu, KPU Kabupaten Sigi juga telah mengumumkan hasil penetapan ini melalui situs resmi KPU agar masyarakat dapat mengetahuinya secara luas.

Setelah penetapan pasangan calon, tahapan berikutnya adalah pencabutan nomor urut yang dijadwalkan akan berlangsung esok hari Senin (23/9/2024) pukul 20.00 Wita. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved