Pilkada Parigi Moutong 2024

Bawaslu Parigi Moutong Tolak Permohonan Amrullah-Ibrahim, Kuasa Hukum Mengadu ke PTUN dan DKPP

Ada beberapa pertimbangan Bawaslu Parigi Moutong menolak permohanan pasangan Amrullah S Kasim Almahdaly -Ibrahim Hafid.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Bawaslu Parigi Moutong menolak permohonan Amrullah-Ibrahim Hafid untuk seluruhnya dan tetap menguatkan keputusan KPU. 

Dalam pengumuman tertanggal 14 September 2024 yang ditandatangani Plh Ketua KPU Parigi Moutong Maskar, status Amrullah Almahdaly pernah tersangkut perkara pidana Pasal 170 ayat (1) KUHAP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/PID-SUS/2020.

Dalam ketentuan  pasal 14 ayat 2 huruf (f) dan pasal 17 disebutkan, ancaman atau hukuman lima tahun atau lebih, yang dimaksud wajib untuk melewati masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri kembali.

Selain itu, KPU Parigi Moutong merujuk dasar putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 Januari tahun 2020 terkait kasus yang dijalani oleh Amrullah.

Maka setelah dihitung, ternyata belum memenuhi syarat terkait masa jedah 5 tahun yang dimaksud dalam PKPU nomor 8 tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved