Imigrasi Banggai

Kantor Imigrasi Banggai Tawarkan Penambahan Nama pada Paspor Tanpa Biaya

Octaveri mengungkapkan bahwa penambahan nama pada paspor adalah salah satu bentuk perubahan data pemegang paspor, yang mencakup perubahan nama.

Editor: Regina Goldie
Handover
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menawarkan layanan gratis bagi masyarakat untuk menambahkan nama pada paspor mereka. 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menawarkan layanan gratis bagi masyarakat untuk menambahkan nama pada paspor mereka.

"Layanan ini diberikan untuk keperluan seperti umrah, ibadah haji, pendidikan di Timur Tengah, dan keperluan lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri.

Octaveri mengungkapkan bahwa penambahan nama pada paspor adalah salah satu bentuk perubahan data pemegang paspor, yang mencakup perubahan nama atau informasi lainnya.

Baca juga: 
Komitmen Capai Target dalam Masa Transisi Pemerintahan, Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Kinerja Jajaran

Nama yang ditambahkan adalah nama dari ayah, dan perubahan tersebut akan dicatat di halaman catatan pengesahan atau di halaman 4 paspor.

Menurutnya, bagi pemohon yang ingin mengajukan penambahan nama, persyaratan dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP elektronik, kartu keluarga, akta lahir, ijazah, buku nikah, dan paspor yang ingin ditambah, serta dokumen pendukung sesuai dengan keperluan penambahan nama.

"Dokumen kependudukan maupun dokumen pendukung lainnya bersifat wajib, sebab hal tersebut menyangkut data diri," ujar Octaveri.

Baca juga: 
Pemkab Poso Umumkan Seleksi PPPK 2024, 367 Formasi Guru Tersedia

Octaveri menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan untuk penambahan nama, selain dokumen kependudukan, juga mencakup rekomendasi umrah dari agen perjalanan dan Kementerian Agama setempat bagi pemohon yang berusia di bawah 50 tahun, sementara bagi pemohon yang berusia di atas 50 tahun, diperlukan rekomendasi umrah dari biro agen perjalanan.

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah haji, pemohon harus menyertakan bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) serta rekomendasi haji dari Kantor Kementerian Agama setempat. Sementara itu, untuk keperluan studi di Timur Tengah, diperlukan rekomendasi dari sekolah dan Kementerian Agama.

"Prosedur permohonan pemohon, datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai tanpa menggunakan aplikasi m-paspor," ucap Octaveri.

Baca juga: 
Imigrasi Banggai Dorong Penggunaan E-Paspor untuk Kemudahan Proses Keimigrasian

Octaveri menjelaskan bahwa permohonan dapat diwakilkan jika pemilik paspor tidak dapat hadir. 

Selanjutnya, semua dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas, dan jika dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses.

Dokumen tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

"Pengambilan paspor bisa diwakili, hal ini untuk mempermudah pelayanan, ucap Octaveri.

Baca juga: 
Polda Sulteng Gelar Ekshumasi Jenazah BA untuk Autopsi

Octaveri menyatakan bahwa layanan ini merupakan wujud komitmen dalam mempercepat layanan keimigrasian, dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan tanpa harus mengeluarkan biaya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa inisiatif tersebut adalah bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk berbagai keperluan mereka. Kami juga terus berusaha untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses administrasi demi kenyamanan masyarakat," kata Hermansyah Siregar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved