Pilkada Banggai 2024

Bawaslu Banggai Nyatakan Laporan Pelanggaran Kampanye di Masjid Kintom Tak Memenuhi Unsur Materil

Bawaslu Banggai menyatakan laporan terkait dugaan Pelanggaran Kampanye itu tidak memenuhi unsur materil.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
grafik tribunnews
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai mengumumkan hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan Pelanggaran Kampanye calon bupati nomor urut 1, Amirudin Tamoreka, di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai mengumumkan hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan Pelanggaran Kampanye calon bupati nomor urut 1, Amirudin Tamoreka, di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom.

Bawaslu Banggai menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur materil.

Dalam siaran pers tertulis, Senin (7/10/2024), Bawaslu Banggai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindaklanjuti laporan masyarakat tanggal 27 September 2024 atas dugaan Pelanggaran Kampanye nomor urut 1 atas nama Amirudin.

Baca juga: Tim Hukum ATFM Tanggapi Laporan Anggaran Kecamatan Rp 5 Miliar ke Bawaslu Banggai

Bawaslu Banggai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli dan pihak terkait telah mendapatkan fakta hukum berupa keterangan dan bukti-bukti.

Berdasarkan hal tersebut Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan tersebut Tidak terpenuhi unsur materiel sebagaimana Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved