Pilkada Banggai 2024
Bawaslu Banggai Nyatakan Laporan Pelanggaran Kampanye di Masjid Kintom Tak Memenuhi Unsur Materil
Bawaslu Banggai menyatakan laporan terkait dugaan Pelanggaran Kampanye itu tidak memenuhi unsur materil.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai mengumumkan hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan Pelanggaran Kampanye calon bupati nomor urut 1, Amirudin Tamoreka, di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom.
Bawaslu Banggai menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur materil.
Dalam siaran pers tertulis, Senin (7/10/2024), Bawaslu Banggai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindaklanjuti laporan masyarakat tanggal 27 September 2024 atas dugaan Pelanggaran Kampanye nomor urut 1 atas nama Amirudin.
Baca juga: Tim Hukum ATFM Tanggapi Laporan Anggaran Kecamatan Rp 5 Miliar ke Bawaslu Banggai
Bawaslu Banggai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli dan pihak terkait telah mendapatkan fakta hukum berupa keterangan dan bukti-bukti.
Berdasarkan hal tersebut Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan tersebut Tidak terpenuhi unsur materiel sebagaimana Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada.(*)
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.