DPRD Sigi

DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ketujuh pada masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, berlangsu

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ketujuh pada masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, berlangsung pada Selasa, (8/10/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ketujuh pada masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, berlangsung pada Selasa, (8/10/2024). 

Rapat ini diadakan di ruang sidang utama DPRD Sigi, yang terletak di Jalan Poros Palu-Kulawi, Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Agenda utama rapat ini adalah penetapan usulan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sigi untuk masa jabatan 2024-2029. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD, Ilham.

Dalam sambutannya, Ilham menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini membahas penetapan usulan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sigi. Ia mengutip Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.

Baca juga: Program Police Goes to School, Satlantas Polres Sigi Ajak Siswa SMAN 1 Tertib Berlalulintas

"Partai politik yang memperoleh kursi terbanyak berhak mengajukan nama anggota DPRD untuk ditetapkan sebagai pimpinan DPRD oleh pimpinan DPRD lainnya," kata Ilham.

Ilham juga mengutip Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Artinya, setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan DPRD adalah keputusan bersama seluruh unsur pimpinan DPRD.

Lebih lanjut, Ilham menginformasikan adanya dinamika politik terkini, di mana beberapa partai politik baru mengeluarkan surat usulan terkait penetapan pimpinan definitif. 

Ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sigi.

Ilham kemudian mempersilakan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk membacakan surat masuk dari partai politik yang berisi usulan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029.

Sekretaris Dewan Sigi, Imron Noor, menyampaikan bahwa, berdasarkan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar), Minhar Tjeho ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sigi

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 87/SK/DPP.PD/X/2024, Ikra, Sp., Mp., dari Partai Demokrat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi.

Menyusul pengumuman tersebut, Ilham secara resmi menetapkan kedua nama calon pimpinan tersebut.

"Untuk itu, sesuai dengan usulan dari partai politik terkait nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Sigi, yang baru saja dibacakan oleh Sekretaris Dewan, yaitu anggota terhormat Minhar Tjeho, dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029, dan Ikra, dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029," ungkap Ilham sambil mengetuk palu satu kali.

Ilham juga menyampaikan ucapan selamat kepada kedua calon pimpinan DPRD yang baru saja ditetapkan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved