Jalan Panjang Indonesia Bebas Judi Online: Bahu–membahu Berperang dengan Permainan Penuh Tipu

Irawan juga menyinggung soal lagu Raja Dangdut Rhoma Irama yang secara khusus membahas judi, bukti dari zaman dulu sampai sekarang judi buruk.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Wahid Nurdin
TribunJabar
ilustrasi judi online 

Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang.

“Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 % atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34?ngan jumlah 1.350.000 orang,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam Podcast JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan) edisi 26 Juli 2024.

Dalam diskusi tersebut, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan anak yang melakukan judi online juga cenderung melakukan tindakan kriminalitas.

“Kriminalitas bisa disebabkan karena mereka belum siap secara ekonomi, psikososial dan mental” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan penyebab dari maraknya anak terjerumus judi online yakni dari pengaruh teman sebaya, akses internet yang tidak dibatasi, terbujuk iklan, rasa penasaran dan kurangnya perhatian dari orang tua.

“Untuk Itu peran pengawasan orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas judi online di kalangan anak-anak” ujar Lisa, sapaan akrabnya.

Upaya Terpadu Pemerintah Perangi Judi Online

Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk memerangi permainan penuh tipu daya ini.

Diketahui, Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Kemenkominfo juga sudah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet atau dompet digital terkait aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Selain itu, Kemenkominfo juga memblokir 5.779 rekening bank terkait judi daring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 sampai 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 sampai 13 Juni 2024, Kemenkominfo menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan, dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kemenkominfo juga melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Secara terpadu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.

Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.  Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga. Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024.

 Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online(Handover)

Menkominfo, Budi Arie menekankan perlindungan masyarakat terhadap judi online ini menjadi prioritas utama pemerintah. Selain melibatkan jumlah nilai ekonomi yang besar, juga memiliki daya rusak terhadap ekonomi negara.

“Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Budi Arie.

Perputaran uang judi online pun turun menjadi Rp 404 triliun. Jika tanpa intervensi Satgas Judi Online Kemenkominfo, akses judi online naik 35 persen dan perputaran uangnya meningkat menjadi Rp 981,2 triliun.

Budi Arie menambahkan, tantangan utama pemberantasan judi online adalah volume dari konten dan iklan judi online yang sangat besar, serta kata kunci yang dinamis.

“Kita sudah banned kata kunci slot, gacor, dia bikin kata kunci baru, ‘duren’, influencer yang promosi judol juga kita ambil tindakan,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved