Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Sigi 2024

Bawaslu Sigi Temukan Dua Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Libatkan ASN dan Kades

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, mengungkapkan adanya dua dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilk

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, mengungkapkan adanya dua dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, mengungkapkan adanya dua dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut. 

Temuan ini melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Sigi.

“Selama masa kampanye, belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kami. Namun, ada dua temuan yang sudah kami registrasi dan plenokan, serta memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti karena berkaitan dengan tindak pidana,” kata Hairil saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2024).

Menurut Hairil, pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini melibatkan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Sigi

“Beberapa perangkat desa dan ASN diduga melanggar aturan kampanye. Kami akan segera memutuskan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Bawaslu Sigi telah mengambil langkah untuk meneruskan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penindakan lebih lanjut. 

Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa, Bawaslu akan menyerahkannya kepada Bupati Sigi dalam hal ini Mohamad Irwan Lapatta. 

"Jika pelanggaran dilakukan oleh ASN, kami teruskan ke KASN. Sedangkan untuk kepala desa dan perangkat desa, kami serahkan kepada Bupati Kabupaten Sigi," tambah Hairil.

Dua dugaan pelanggaran tersebut terjadi di dua kecamatan, yaitu Marawola dan Dolo.

Hairil menjelaskan, potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sigi dikategorikan sebagai tingkat sedang, terutama menyangkut netralitas ASN dan kemungkinan adanya perselisihan hasil pemilihan.

“Potensi kerawanan tetap ada, terutama terkait netralitas ASN dan perselisihan hasil pemilihan, karena pasti ada yang menang dan kalah,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Bawaslu Sigi telah mengambil langkah preventif dengan memberikan imbauan kepada para kepala desa dan camat terkait pentingnya netralitas ASN dan perangkat desa selama Pilkada. 

Selain itu, Bawaslu juga telah memasang baliho dan banner di setiap kantor kecamatan sebagai pengingat.

“Kami sudah melakukan imbauan kepada kepala desa dan camat tentang pentingnya menjaga netralitas. Kami juga pasang baliho dan banner di kantor kecamatan untuk menyosialisasikan hal ini,” kata Hairil.

Sekedar informasi, masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved