Donggala Hari Ini

Polres Donggala Tindak Pelanggaran Lalulintas Sebanyak 2.597 Selama Ops Zebra Tinombala 2024

Polres Donggala merekap sebanyak 2.597 pelanggaran lalu lintas ditindak pada pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala serentak tahun 2024.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polres Donggala merekap sebanyak 2.597 pelanggaran lalu lintas ditindak pada pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala serentak tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polres Donggala merekap sebanyak 2.597 pelanggaran lalu lintas ditindak pada pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala serentak tahun 2024.

Sementara itu, pada tahun 2023 jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak berjumlah 2.483.

Operasi Zebra Tinombala serentak tersebut berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 14 hingga 27 November 2024, di 13 titik operasi di wilayah Kabupaten Donggala.

Kasat Lantas Polres Donggala melalui Kasi Humas, AKP Nyoman mengatakan bahwa selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala terdapat 2.597 total keseluruhan pelanggaran yang ditindak dan sebanyak 42 kasus ditindak tilang manual serta 1.549 kasus diberi teguran.

Baca juga: Peringati HUT Humas Polri ke-73, Polres Donggala Gelar Donor Darah

“Selama 14 hari operasi, terdapat 2.597 total pelanggaran. Sebanyak 42 kasus  yang ditindak penilangan dan 1.549 yang hanya diberi teguran” ujarnya, Senin (28/10/2024).

Dari temuan pelanggaran lalu lintas tersebut, pelanggaran yang mendominasi yakni pengendara tidak menggunakan helm SNI sebanyak 14 pelanggar.

“Satlantas mencatat bahwa kasus pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Zebra Tinombala 2024 ini yakni pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm SNI dan pengendara di bawah umur” ungkap AKP Nyoman.

Selain itu, Satlantas mencatat pada kendaraan roda dua, pelanggaran yang didapati berupa pengendara di bawah umur berjumlah 5 kasus dan kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek 5 kasus. 

Sedangkan pada kendaraan roda empat kasus pelanggaran berupa tidak menggunakan safety belt 10 kasus dan Over Dimension Over Loading (Odol).

Ia juga menyebutkan bahwa kendaraan yang mendominasi lakukan pelanggaran yakni sepeda motor berjumlah 24, mobil penumpang 10, dan mobil barang 8.

Selama operasi berlangsung, Polres Donggala menyita SIM berjumlah 10, STNK 25, dan kendaraan bermotor 7 sebagai barang bukti.

Kasat Lantas Donggala AKP Aris Suhendar, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Donggala untuk mematuhi peraturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Donggala sebelum berkendara ada baiknya diperiksa dulu kesiapan diri dan kendaraannya. Patuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraannya, menggunakan helm SNI, dan kenakan pakaian yang semestinya” imbaunya.

Kasat Lantas juga menyoroti kendaraan roda empat yang memuat barang berlebih atau Over Dimension Over Loading (Odol), Ia mengimbau kepada masyarakat dan jasa pengiriman untuk membawa barang sesuai standar dan tidak berlebih demi menjaga keselamatan bersama.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved