Donggala Hari Ini
Polres Donggala Tindak Pelanggaran Lalulintas Sebanyak 2.597 Selama Ops Zebra Tinombala 2024
Polres Donggala merekap sebanyak 2.597 pelanggaran lalu lintas ditindak pada pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala serentak tahun 2024.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Polres Donggala merekap sebanyak 2.597 pelanggaran lalu lintas ditindak pada pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala serentak tahun 2024.
Sementara itu, pada tahun 2023 jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak berjumlah 2.483.
Operasi Zebra Tinombala serentak tersebut berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 14 hingga 27 November 2024, di 13 titik operasi di wilayah Kabupaten Donggala.
Kasat Lantas Polres Donggala melalui Kasi Humas, AKP Nyoman mengatakan bahwa selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala terdapat 2.597 total keseluruhan pelanggaran yang ditindak dan sebanyak 42 kasus ditindak tilang manual serta 1.549 kasus diberi teguran.
Baca juga: Peringati HUT Humas Polri ke-73, Polres Donggala Gelar Donor Darah
“Selama 14 hari operasi, terdapat 2.597 total pelanggaran. Sebanyak 42 kasus yang ditindak penilangan dan 1.549 yang hanya diberi teguran” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Dari temuan pelanggaran lalu lintas tersebut, pelanggaran yang mendominasi yakni pengendara tidak menggunakan helm SNI sebanyak 14 pelanggar.
“Satlantas mencatat bahwa kasus pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Zebra Tinombala 2024 ini yakni pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm SNI dan pengendara di bawah umur” ungkap AKP Nyoman.
Selain itu, Satlantas mencatat pada kendaraan roda dua, pelanggaran yang didapati berupa pengendara di bawah umur berjumlah 5 kasus dan kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek 5 kasus.
Sedangkan pada kendaraan roda empat kasus pelanggaran berupa tidak menggunakan safety belt 10 kasus dan Over Dimension Over Loading (Odol).
Ia juga menyebutkan bahwa kendaraan yang mendominasi lakukan pelanggaran yakni sepeda motor berjumlah 24, mobil penumpang 10, dan mobil barang 8.
Selama operasi berlangsung, Polres Donggala menyita SIM berjumlah 10, STNK 25, dan kendaraan bermotor 7 sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Donggala AKP Aris Suhendar, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Donggala untuk mematuhi peraturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Donggala sebelum berkendara ada baiknya diperiksa dulu kesiapan diri dan kendaraannya. Patuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraannya, menggunakan helm SNI, dan kenakan pakaian yang semestinya” imbaunya.
Kasat Lantas juga menyoroti kendaraan roda empat yang memuat barang berlebih atau Over Dimension Over Loading (Odol), Ia mengimbau kepada masyarakat dan jasa pengiriman untuk membawa barang sesuai standar dan tidak berlebih demi menjaga keselamatan bersama.
Teater Urban dan Warisan Budaya Kota Donggala Meredup, Bengkel Sandiwara Hidupkan Lewat Workshop |
![]() |
---|
Penyerapan Anggaran Donggala Terkendala Inpres 1 Tahun 2025, Ini Penjelasan Ketua DPRD |
![]() |
---|
Aspirasi Masyarakat Donggala Didominasi Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
Moh Taufik, dari Aktivis Jalanan hingga Duduki Kursi Ketua DPRD Donggala |
![]() |
---|
Bawa Sabu untuk Diedarkan di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kakak Adik Diringkus Polres Donggala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.