Kanwil Kemenkumham Sulteng
DJKI dan Kemenkumham Sulteng Dukung Penyusunan Indikasi Geografis di Banggai Tingkatkan Daya Saing
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2024.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan penyusunan Dokumen Indikasi Geografis untuk produk unggulan yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2024.
Adapun produk yang diajukan meliputi Durian Asaan Pagimana, Salak Pondoh Simpang Raya, Durian Nambo, dan Kelapa Babasal.
Dalam proses penyusunan dokumen, terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh Pemerintah Daerah, antara lain:
- Uraian mengenai wilayah penghasil produk yang disertai peta wilayah yang disahkan oleh pejabat berwenang.
- Uraian mengenai sejarah perkembangan, karakteristik, dan kualitas produk yang berkaitan dengan lokasi geografis.
- Deskripsi logo IG yang akan digunakan, beserta penjelasan filosofinya.
- Uji sampel dari tiga wilayah terkait produk IG yang diajukan.
Baca juga: Penyakit Hewan Menular, Leptospirosis Dapat Rusak Hati dan Ginjal Manusia
- Lampiran hasil uji laboratorium terbaru.
- Penyesuaian hasil penelitian dengan permohonan dan penghapusan data yang tidak relevan.
- Surat Keputusan dari Bupati atau Pj. Bupati yang melibatkan OPD terkait.
- Peta wilayah IG yang sesuai dengan lokasi produk.
Kanwil Kemenkumham Sulteng
Hermansyah Siregar
Sulawesi Tengah
Durian Asaan Pagimana
Durian Nambo
Banggai
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.