Kanwil Kemenkumham Sulteng

DJKI dan Kemenkumham Sulteng Dukung Penyusunan Indikasi Geografis di Banggai Tingkatkan Daya Saing

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2024. 

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan penyusunan Dokumen Indikasi Geografis untuk produk unggulan yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan penyusunan Dokumen Indikasi Geografis untuk produk unggulan yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2024. 

Adapun produk yang diajukan meliputi Durian Asaan Pagimana, Salak Pondoh Simpang Raya, Durian Nambo, dan Kelapa Babasal. 

Dalam proses penyusunan dokumen, terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh Pemerintah Daerah, antara lain:

- Uraian mengenai wilayah penghasil produk yang disertai peta wilayah yang disahkan oleh pejabat berwenang.

- Uraian mengenai sejarah perkembangan, karakteristik, dan kualitas produk yang berkaitan dengan lokasi geografis.

- Deskripsi logo IG yang akan digunakan, beserta penjelasan filosofinya.

- Uji sampel dari tiga wilayah terkait produk IG yang diajukan.

Baca juga: Penyakit Hewan Menular, Leptospirosis Dapat Rusak Hati dan Ginjal Manusia

- Lampiran hasil uji laboratorium terbaru.

- Penyesuaian hasil penelitian dengan permohonan dan penghapusan data yang tidak relevan.

- Surat Keputusan dari Bupati atau Pj. Bupati yang melibatkan OPD terkait.

- Peta wilayah IG yang sesuai dengan lokasi produk.

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved