Pilkada Sigi 2024

Jelang Pilkada Serentak, Bupati Sigi Instruksikan Camat dan Kades Perketat Keamanan Wilayah

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Bupati Sigi, Mohamad Irwan, mengeluarkan imbauan tegas

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Bupati Sigi, Mohamad Irwan, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sigi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah masing-masing. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Bupati Sigi, Mohamad Irwan, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sigi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah masing-masing.

Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.12.12.1/97.3638/SETDA, yang menginstruksikan upaya konkret untuk menjaga situasi kondusif selama masa Pilkada. 

Surat edaran ini memperkuat arahan sebelumnya, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/92.3551/SETDA, mengenai pemberlakuan jam malam di Desa Rarampadende dan Desa Pesaku, Kecamatan Dolo, sebagai bentuk antisipasi terjadinya gangguan keamanan.

Bupati Sigi secara khusus menginstruksikan para Camat untuk mengoordinasikan Kepala Desa dalam pelaksanaan pengawasan, penertiban, dan pengendalian keamanan di wilayah kerja mereka masing-masing.

Baca juga: Besok, Satbrimob Polda Sulteng Gelar Kompetisi Motor Trail, Berhadiah 2 Unit Sepeda Motor

Langkah ini diambil guna menghindari potensi konflik atau ketegangan yang kerap terjadi menjelang pesta demokrasi.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Camat dan Kepala Desa diminta untuk mengajak masyarakat menjaga stabilitas keamanan dengan membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, seperti acara olahraga atau kesenian berskala besar, yang dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial. 

Mereka juga diperintahkan untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol guna mencegah kerawanan keamanan di masyarakat.

Selain itu, Bupati juga secara tegas melarang penyelenggaraan kegiatan malam yang disertai hiburan, seperti musik tradisional Dero, selama periode Pilkada. 

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya kericuhan atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Surat edaran ini telah ditetapkan di Sigi dan ditandatangani langsung oleh Bupati Mohamad Irwan, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas dan keamanan Kabupaten Sigi selama berlangsungnya Pilkada. 

Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dapat menciptakan Pilkada yang damai dan tertib, serta mewujudkan demokrasi yang sehat dan aman bagi seluruh warga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved