Upah Minimum di Sulteng 2025

UMK 2025 Dibahas Bulan Ini, Cek Besaran Upah Minimun Pekerja di Sulteng 2024

Dari Daftar UMK di Sulteng diperoleh TribunPalu.com, kenaikan UMK 2024 di tiap daerah berkisar Rp 150 ribuan.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bakal menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tahun ini. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bakal menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tahun ini.

UMP 2025 bakal menjadi acuan daerah untuk menetapkan upah pekerja.

Sebelumnya, Pemprov Sulteng menetapkan UMP 2024 di angka Rp 2.736.698.

Angka itupun menjadi acuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah daerah.

Sedikitnya tujuh daerah di Sulteng menetapkan UMK 2024 sama dengan UMP 2024.

Ketujuh kabupaten di Sulteng itu menetapkan besaran UMK sama dengan UMP 2024 karena beberapa alasan.

Selain karena tidak memiliki dewan pengupahan, ada juga daerah dipimpin Penjabat Bupati tak membahas UMK 2024.

Baca juga: UMP 2025 Mulai Dibahas Pertengahan September, Formula Pengupahan Tak Berubah

Dari Daftar UMK di Sulteng diperoleh TribunPalu.com, kenaikan UMK 2024 di tiap daerah berkisar Rp 150 ribuan.

UMK Morowali dan Morowali Utara menjadi daerah dengan upah pekerja tertinggi di 2024.

Diketahui UMK 2024 menjadi acuan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji terhadap perusahaan.

Setiap perusahaan harus menerapkan angka yang ditetapkan, baik persis, maupun lebih di tahun depan.

Berikut Daftar UMK di Sulteng untuk 2024: 

1. UMK Palu Rp 3.179.895 atau naik Rp 106,000 dari tahun sebelumnya, Rp 3.073.895. 

2. UMK Banggai Rp 2.767.814 atau naik Rp 168,268 dari tahun sebelumnya, Rp 2.599.246. 

3. UMK Morowali Rp 3.489.319 atau naik Rp 252,471 dari tahun sebelumnya, Rp 3.236.848. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved