Pilgub Sulteng 2024
Bawaslu Gelar Rakor Perencanaan Anggaran, Pjs Gubernur Berharap Addendum NPHD Segera Rampung
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menuturkan dari hasil review internal inspektorat bawaslu pusat merekomendasikan bawaslu provinsi.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Anggaran Pilkada 2024.
Rakor itu berlangsung di Hotel Santika Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin (4/11/2024).
Kegiatan itu dibuka Pjs Gubernur Sulteng, Novalina, serta dihadiri para ketua bawaslu bersama kepala sekretariat dan koordinator sekretariat bawaslu se sulteng, para kaban kesbangpol se sulteng dan undangan terkait.
Baca juga: Dampak Pemilu AS 2024 terhadap Tren Dunia Kripto, Mengapa Ini Penting untuk Arah Pasar?
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menuturkan dari hasil review internal inspektorat bawaslu pusat merekomendasikan bawaslu provinsi secepatnya melakukan addendum atau perubahan klausul pada NPHD dana hibah pilkada serentak 2024 yang sudah diterima.
Pasalnya, di dalam NPHD sekarang urainya belum menambahkan frasa terkait penegasan tugas dan tanggungjawab bawaslu provinsi yang mestinya menjangkau sampai ke kabupaten kota guna memastikan kelancaran ‘pesta rakyat’ pilkada serentak 2024.
“Benar tanggungjawab Bawaslu provinsi untuk pengawasan pilkada gubernur, tapi operasional di lapangan, dibantu teman-teman wilayah (bawaslu kabupaten kota) dan ini yang jadi kendala sehingga perlu dilakukan addendum karena kalau tidak, dapat menjadi temuan bagi kami,” ungkapnya.
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.