Tersangka Judi Online Gunakan 4.324 Rekening, Perputaran Uang Capai Rp 21 Miliar per Hari
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka.
TRIBUNPALU.COM - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga digunakan sebagai markas untuk kegiatan Judi Online.
Penggerebekan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Baca juga: Mauro Zijlstra, Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia, Siap Kembali Merumput
Selain menangkap para pelaku, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini.
Diantaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
“Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan dibulan oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.
Baca juga: Tumbuhkan Kesadaran dan Cegah Perundungan, Kanwil Kemenkumham Sulteng Sambangi SMA Negeri 1 Palu
Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi Judi Online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.
Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster.
Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi Judi Online.
Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.
Baca juga: DJKN Siapkan Aset BLBI untuk Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah per Tahun
Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.
“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M. Syahduddi.
Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Baca juga: 3.549 Anggota KPPS Kota Palu Resmi Dilantik
Selain itu juga pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat.
Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Masa Unggah Diperpanjang, Antrean SKCK di Polres Banggai Terurai |
![]() |
---|
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Akses Judi Online, OJK Sulteng Serukan Siaga Orang Tua |
![]() |
---|
Polisi Tegaskan Tak Ada Calo di Pengurusan SKCK PPPK Banggai |
![]() |
---|
Polres Banggai Imbau PPPK Laporkan Oknum yang Minta Biaya SKCK Melebihi Tarif Resmi |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Padati Ruang Pengurusan SKCK Polres Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.