PPATK: Judi Online Juga Libatkan Pejabat Negara dan Ribuan Anggota TNI-Polri

Dia menuturkan, hitung-hitungan tersebut ketika diasumsikan ada temuan 1.081 resi terkait pengiriman rekening bank ke Kamboja.

Editor: Regina Goldie
Handover
Ilustrasi judi online. Indonesia bisa dikatakan telah memasuki darurat judi online. Bagaimana tidak, judol telah memasuki berbagai sektor hingga ke institusi penegak hukum. 

TRIBUNPALU.COM - Indonesia bisa dikatakan sedang menghadapi situasi darurat terkait maraknya Judi Online (judol).

Polisi telah melakukan berbagai penangkapan terkait kasus ini.

Baru-baru ini, polisi menggerebek markas Judi Online jaringan Kamboja yang beroperasi di sebuah rumah mewah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (9/11/2024).

Perputaran uang dari bisnis ilegal ini sangat besar, mencapai Rp21 miliar per hari.

Baca juga: Kunjungan Perdana Prabowo ke China, Bukti Pentingnya Persahabatan Dua Negara

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, saat ikut memimpin jalannya penggerebekan.

Dia menuturkan, hitung-hitungan tersebut ketika diasumsikan ada temuan 1.081 resi terkait pengiriman rekening bank ke Kamboja.

Ia menjelaskan tiap resi itu untuk kebutuhan pengiriman dua unit ponsel yang masing-masing berisi dua aplikasi M-Banking.

Sehingga, sambungnya, jika ditotal, para pelaku sudah mengumpulkan 4.234 rekening sejak 2022.

Baca juga: Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF Futsal Usai Menang 5-1 atas Thailand

"Kalau asumsinya adalah satu resi pengiriman, dua unit handphone dan setiap unit handphone ada dua aplikasi M-Banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman, sudah terkumpul 4.324 buku rekening bank," katanya, Jumat.


Di sisi lain, judol memang sudah merambah ke berbagai sektor. Bahkan, pejabat yang seharusnya memberantas judol, justru turut terlibat dalam melanggengkan eksistensinya di Indonesia.

Tak cuma itu, judol juga telah membuat masyarakat kecanduan dan sampai harus dirawat di rumah sakit.

Untuk selengkapnya berikut fakta-fakta terkait Judi Online yang sudah menjadi darurat di Indonesia.
Baca juga: Tiga Pemain Keturunan Kedubes RI di Denmark Jadi WNI, Siap Memperkuat Timnas Indonesia

15 Tersangka Judol Ditangkap, 11 di Antaranya Pegawai Komdigi

Kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang justru terjerat Judi Online tentu menggegerkan publik.

Bagaimana tidak, pegawai Komdigi yang seharusnya memberantas Judi Online, justru ikut melanggengkan keberadaannya di Indonesia.

Hal itu terbukti dari terbongkarnya mafia akses Judi Online yang melibatkan pegawai Komdigi lewat penggerebekan 'kantor satelit' di sebuah ruko di Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024) lalu.

Baca juga: Sulteng Masuk 5 Besar Daerah Rawan Tinggi Pilkada, Ketua Bawaslu Imbau Media Awasi Pilkada

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dan menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan sisanya warga sipil.

Adapun salah satu pegawai Komdigi berinisial AK menjadi sorotan dalam kasus ini lantaran tidak lolos seleksi Komdigi tetapi bisa dipekerjakan.

Dalam perkara ini, dia memiliki wewenang untuk mengatur pemblokiran situs Judi Online.

Baca juga: Digitalisasi Transaksi Pembayaran, QRIS Solusi Efisien dan Aman

Dikutip dari Kompas.com, AK mengatur situs Judi Online yang boleh diblokir dan yang dibuka.

Pengaturan semacam ini dilakukan oleh AK bersama dua tersangka lainnya yaitu AJ dan A, sesama pegawai Komdigi dengan setoran sejumlah uang dari pemilik situs Judi Online.

Mereka mengancam, situs Judi Online yang tidak menyetorkan uang, bakal diblokir.

"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web Judi Online tersebut ekpada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Jaring Aspirasi Masyarakat, Waket I DPRD Sulteng Reses 8 Hari, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan modus penyetoran uang dari situs Judi Online ke pegawai Komdigi adalah melalui cash ataupun ditransfer lewat money changer.

"Diketahui bahwa uang setorang dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Ade Ary pada Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Ade Ary menuturkan penyidik turut menyita uang senilai Rp73,7 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Baca juga: Cek Harga Emas Antam 9 November 2024, Ada Penurunan Harga Buyback

"Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura dolar atau senilai Rp 35.043.272.457. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar USD 183.500 atau senilai Rp 2.888.106.500 miliar," ujarnya.

Tak cuma itu, polisi juga menyita 215 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, dan beberapa bukti lainnya seperti puluhan laptop hingga 16 unit mobil.

100 Orang Gangguan Jiwa Dirawat di RSCM akibat Judol

Judol turut membuat kesehatan masyarakat terganggu karena menimbulkan efek kecanduan dan berpengaruh terhadap kesehatan mental.

Bahkan, hal tersebut membuat mereka mengalami gangguan jiwa hingga dirawat di rumah sakit.

Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan di RSCM ada peningkatan jumlah pasien akibat Judi Online yang cukup besar selama 2024.

"Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap," jelas dr Kristiana dalam press briefing bersama IDI, Jumat (8/11/2024).

Meski tampak mengkhawatirkan, Kristiana mengatakan hal ini menjadi pertanda baik, karena kesadaran orang akan kesehatan mental semakin besar. 

Kristiana meyakini jumlah ini masih sebagian kecil saja dari fenomena kecanduan Judi Online yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Kunjungan Perdana Prabowo ke China, Bukti Pentingnya Persahabatan Dua Negara

Tren Judi Online sendiri diketahui mulai menjamur pada 2021 ketika pandemi. Terlebih ketika pinjaman online semakin mudah didapatkan. 

Kristiana mengatakan, jumlah pasien kecanduan Judi Online secara nasional jauh lebih besar dan terjadi di banyak wilayah, bukan hanya di perkotaan. 

Rentang usia pecandu  Judi Online juga beragam, mulai dari remaja hingga lansia.

"Kasus-kasus ini adalah kasus yang kami temui di klinik Adiksi RSCM dan memang usianya kebanyakan adalah usia produktif, dari remaja kemudian juga sampai dewasa muda, yaitu sekitar 40 tahun."

Baca juga: Iran Dituduh Merencanakan Pembunuhan Donald Trump Menjelang Pemilu

"Namun, juga kami menemui pasien-pasien yang sudah berusia lebih dari 60 tahun," ujar dr Kristina.

Dari hasil pemeriksaan puluhan pasien itu, dr Kristiana menemukan motif seseorang melakukan Judi Online bukan hanya untuk kesenangan memenangkan sesuatu. 

Ada juga yang memang berharap mendapatkan uang secara instan demi kebutuhan. 

"Mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera, jadi kesenangannya adalah bentuk gratifikasi yang bisa didapatkan secara segera," pungkasnya.

Baca juga: Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF Futsal Usai Menang 5-1 atas Thailand

97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judol

Judol pun telah merambah ke pihak penegak hukum seperti TNI-Polri. Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada 97 ribu anggota TNI-Polri main Judi Online.

“Ada TNI-Polri 97 ribu ikut bermain Judi Online,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV pada Kamis (7/11/2024).

Selain TNI-Polri, Natsir menuturkan ada 461 pejabat negara turut memainkan judol.

Baca juga: Danantara, Inisiatif Baru Prabowo untuk Mempercepat Investasi dan Restrukturisasi BUMN

Kemudian, ada 1,9 juta pegawai swasta yang memainkan judol serta beberapa sektor lainnya seperti pengusaha, nelayan, bahkan hingga wartawan.

Natsir lebih lanjut menuturkan data-data tersebut sudah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk pencegahan terhadap Judi Online seperti halnya TNI-Polri.

“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas Judi Online itu cukup kuat,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved