Palu Hari Ini

Polresta Palu Ciduk 10 Orang Pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur

Konferensi pers itu berlangsung di Ruang Rupatama Polresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

1.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah, AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR
(23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).

Dari kesepuluh pelaku tersebut, dua diantaranya yakni HS (16) dan HH (16) adalah anak dibawah umur.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di salah satu rumah kosong di Jl Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Mulanya pelaku mengajak korban (CA) yang masih di bawah umur untuk ikut ke rumah kosong dan memaksa korban untuk menenggak minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.

Baca juga: Setelah 19 Tahun, Kejuaraan Pencak Silat SMI Open Kembali Hadir di Sulteng

Korban CA yang sudah tak sadarkan diri kemudian dibopong masuk kedalam kamar rumah kosong itu dan kemudian disetubuhi secara bergantian sambil direkam menggunakan handphone salah satu pelaku.

Adapun dalam konferensi pers itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik pembungkus minuman keras (Cap tikus), 1 set pakaian dalam milik korban, hingga 2 kaleng lem fox.

Selanjutnya
2.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved