Palu Hari Ini

Polresta Palu Ciduk 10 Orang Pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur

Konferensi pers itu berlangsung di Ruang Rupatama Polresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

2.

AKP Muhammad Reza menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Adapun saat ini para pelaku ditahan di Polres Palu, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan Kami akan proses sesuai dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ucap AKP Reza membacakan pesan Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah.

Baca juga: Satu Lagi Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Kombes Pol Barliansyah juga berpesan kepada seluruh anak buahnya untuk meningkatkan Patroli pengawasan di wilayah hukum Polresta Palu.

Kombes Pol Barliansyah juga berpesan kepada masyarakat agar senantiasa proaktif dan meningkatkan kewaspadaan, jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved