Jumat, 17 April 2026

Pilkada Banggai 2024

Bawaslu Banggai: Kabar Panwaslu Dukung Paslon Tertentu itu Hoaks

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Banggai menegaskan informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dengan menyebutkan bahwa b

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Banggai menegaskan informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dengan menyebutkan bahwa beberapa Panwaslu Kecamatan berafiliasi dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 adalah berita bohong alias hoaks.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, dalam siaran pers tertulis yang diterima media ini, Jumat (15/11/2024).

Ridwan kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik terhadap lembaga Bawaslu Banggai, khususnya jajaran Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan.

"Karena itu, Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan kepada publik terkait berita tersebut tidak benar adanya," tandas Ridwan.

Baca juga: KPU Sulteng Rakor Pungut Hitung Dalam Tahap Pilkada 2024, diikuti 177 PPK

Ia juga memastikan Bawaslu Kabupaten Banggai beserta jajaran Panwaslu Kecamatan mulai dari awal tahapan pemilihan sampai dengan saat ini tetap profesional dan menjaga integritas, dan tidak berafiliasi atau tidak mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Meski begitu, Bawaslu Kabupaten Banggai tidak akan tinggal diam dan akan segera mencari informasi terkait kebenaran berita tersebut. 

Jika benar dan terbukti jajaran Panwaslu Kecamatan mendukung Paslon tertentu seperti yamg disebutkan dalam isu tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Banggai akan melakukan penindakan tegas.

Bawaslu Kabupaten Banggai juga akan melaporkan oknum penyebar berita bohong atau hoaks yang saat ini telah beredar, dan telah menjadi konsumsi publik kepada Polres Banggai untuk diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved