Banggai Hari Ini

Pemkab Banggai Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Penghargaan prestisius ini bukanlah hal baru bagi Kabupaten Banggai, yang sudah menunjukkan rekam jejak positif dalam tiga tahun terakhir.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie

2.

Penilaian ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Ombudsman RI melakukan penilaian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang berlaku untuk seluruh tingkat Lembaga, Kementerian, serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.

Baca juga: DPRD Palu Gelar Paripurna, Bahas Rancangan Tata Tertib dan Propemperda 2025

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di seluruh Indonesia memenuhi standar kepatuhan dan kualitas yang ditetapkan dalam regulasi nasional.

Selama beberapa tahun terakhir, Kabupaten Banggai telah melakukan sejumlah inovasi dalam pelayanan publik, termasuk digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur administrasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan. 

Baca juga: Kinerja Pelayanan Publik Terus Meningkat, Pemprov Sulteng Raih Penghargaan dari Ombudsman

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen untuk mempertahankan dan terus memperbaiki kualitas pelayanan yang ada. 

Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Kabupaten Banggai optimis dapat mempertahankan predikat ini serta terus berinovasi agar pelayanan publik di daerahnya semakin memenuhi harapan masyarakat dan menjadi contoh terbaik di Indonesia. (*)


Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved