Banggai Hari Ini

Pemkab-DPRD Banggai Tetapkan APBD 2025 Rp 3,1 Triliun

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie

1.

Dalam proses penyusunan Raperda APBD 2025, pemerintah daerah telah mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Tahapan tersebut meliputi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perolehan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.

Baca juga: Denda Rp13,4 Triliun untuk Meta, Uni Eropa Sebut Facebook Marketplace Hambat Persaingan

Raziras Rahmadillah menegaskan bahwa segala saran, koreksi, masukan dan pendapat sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan fraksi DPRD yang telah disimak bersama, akan dijadikan catatan penting yang berharga dan menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, peningkatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai

Selanjutnya
2.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved