Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kisah Inspiratif Salah Satu Anak Binaan, dari LPKA Palu Menuju Kebebasan
Kisah sukses MK menjadi bukti nyata bahwa dengan pembinaan yang tepat dan dukungan yang konsisten, anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA Palu ) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil membebaskan bersyarat salah satu anak binaannya, MK.
Kisah sukses MK menjadi bukti nyata bahwa dengan pembinaan yang tepat dan dukungan yang konsisten, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat.
MK, remaja berusia 18 tahun ini, telah menjalani masa pembinaan di LPKA Palu selama 01 Tahun 06 Bulan, ia sendiri sebelumnya mendapat vonis pidana selama 03 Tahun 06 Bulan. Selama masa pembinaannya, ia menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sulteng melalui LPKA Palu.
Baca juga: MTQ Ke-XI Tingkat Kabupaten Banggai Laut Resmi Digelar
Dari Ijazah Pendidikan Kesetaraan hingga sertifikasi keterampilan pangkas rambut maupun budidaya ikan air tawar menjadi salah satu prestasi yang ia dapatkan melalui kegiatan ekstrakurikuler pengembangan minat dan bakat.
"Saya sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh LPKA Palu. Selama di sini, saya banyak belajar tentang arti kehidupan, pentingnya pendidikan, dan bagaimana menghargai orang lain. Saya juga merasa lebih percaya diri dan siap untuk menghadapi tantangan di masa depan," ujar MK dengan penuh semangat.
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.