Pilkada Sigi 2024

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Sigi dan Tim Gabungan Tertibkan APK di Seluruh Kecamatan

Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi bersama tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pi

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi bersama tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak terkait menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di 15 kecamatan pada Minggu (24/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi bersama tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak terkait menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di 15 kecamatan pada Minggu (24/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, menyampaikan bahwa penertiban dimulai sejak tengah malam dan akan berlangsung hingga 26 November 2024.

"Sejak tadi malam, sekitar pukul 23.59 WITA, jajaran KPU mulai melakukan penertiban APK sesuai dengan PKPU Nomor 13. KPU juga telah mengimbau pasangan calon untuk menurunkan APK secara mandiri," ujar Hairil.

Ia menambahkan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon (paslon) sejak masa kampanye berakhir.

Baca juga: Jelang Voting Day Pilkada, KPU Imbau Warga Pastikan Telah Menerima C Pemberitahuan

“Tapi ternyata, di hari pertama masa tenang masih banyak APK yang terpasang. Untuk itu, kami bersama tim gabungan bekerja sama membersihkan dan menertibkannya,” jelas Hairil saat dikonfirmasi TribunPalu.com.

Menurut Hairil, penertiban dilakukan serentak di seluruh kecamatan, tidak hanya di jalan utama tetapi juga hingga ke lorong-lorong.

"Hari ini kami bergerak serentak di semua kecamatan. Kami akan memaksimalkan waktu untuk memastikan seluruh APK dibersihkan hingga masa tenang selesai," katanya.

Seluruh APK yang dicabut akan disimpan di kantor Bawaslu atau panwascam setempat. Bawaslu juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil kembali APK tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di masa tenang ini, tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, baik melalui APK seperti stiker, brosur, maupun metode lainnya. Kami sangat mengapresiasi jika ada masyarakat yang ikut menurunkan APK secara mandiri,” tambah Hairil.

Hairil mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa tenang sebagai waktu refleksi dalam menentukan pilihan berdasarkan program kerja yang telah disampaikan selama kampanye.

“Gunakan tiga hari ini untuk berpikir matang dan menilai dengan bijak. Sekali lagi kami juga mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara, sehingga masyarakat dapat memilih tanpa tekanan atau pengaruh dari aktivitas kampanye. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved