Kamis, 21 Mei 2026

Pilgub Sulteng 2024

Bawaslu Sulteng Pastikan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Rampung Malam Ini

Mantan Ketua Bawaslu Palu itu juga memastikan jajarannya tidak tebang pilih dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye.

Tayang:
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Anggota Bawaslu Sulteng Fadlan 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah memastikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) rampung malam ini.

Anggota Bawaslu Sulteng Fadlan menyebutkan, jajarannya terus bergerilya di tiap sudut kota maupun kabupaten untuk penertiban Alat Peraga Kampanye.

"Masih berlangsung. Jadi memang masih ada yang belum dicopot karena bertahap. Ini kami masih di bilboard belakang Gedung Juang, setelah ini ke Tombolotutu, ini juga masih menggunakan carne kecil dan pendek, jadi belum bisa turunkan besar-besar diturunkan," jelas Fadlan, Senin (25/11/2024).

Mantan Ketua Bawaslu Palu itu juga memastikan jajarannya tidak tebang pilih dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye.

Hanya saja, APK yang letaknya berada di ketinggian harus menggunakan mobil crane.

Baca juga: Tim Sangganipa Protes Baliho Bertebaran di Momen Masa Tenang, Begini Penjelasan Bawaslu Sulteng

Sementara mobil crane terbatas sehingga penggunaannya harus bergiliran di tiap kecamatan.

"Intinya pasti kami tertibkan. Tidak ada yang kami bedakan, semua sama. Malam ini semua kami bersihkan," ucap Fadlan.

Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Sangganipa Amerullah menyorot kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu di masa tenang Pilgub Sulteng 2024.

Pasalnya, tim pasangan calon Gubernur Sulteng Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto menemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum ditertibkan petugas.

"Terhitung sejak 24 November 2024, seharusnya APK telah dibersihkan, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2024 tentang Pilkada jo ketentuan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye" kata Amerullah.

Baca juga: Serukan Pilkada Damai, Jubir Beramal: Jangan Ribut di Masa Tenang

Dia menjelaskan, APK calon gubernur lain masih bertebaran di sejumlah kabupaten.

Yakni Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara serta Kota Palu.

"Baliho dan spanduk nomor urut 1 dan nomor urut 2 masih bertebaran di tempat keramaian," ucap Amerullah.

Dia menyebut Bawaslu dan jajarannya tidak sanggup menjalankan tugas sebagai penindak dan pencegah karena membiarkan APK itu tetap terpasang di masa tenang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved