Pilgub Sulteng 2024
Tim Sangganipa Protes Baliho Bertebaran di Momen Masa Tenang, Begini Penjelasan Bawaslu Sulteng
Anggota Bawaslu Sulteng Fadlan memastikan jajarannya tidak tebang pilih dalam menertibkan alat peraga kampanye.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Koordinator Tim Hukum Sangganipa Amerullah menyorot kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu di masa tenang Pilgub Sulteng 2024.
Pasalnya, tim pasangan calon Gubernur Sulteng Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto menemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum ditertibkan petugas.
"Terhitung sejak 24 November 2024, seharusnya APK telah dibersihkan, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2024 tentang Pilkada jo ketentuan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye" kata Amerullah, Senin (25/11/2024).
Dia menjelaskan, APK calon gubernur lain masih bertebaran di sejumlah kabupaten.
Yakni Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara serta Kota Palu.
"Baliho dan spanduk nomor urut 1 dan nomor urut 2 masih bertebaran di tempat keramaian," ucap Amerullah.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pejabat Pemkab Banggai Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
Dia menyebut Bawaslu dan jajarannya tidak sanggup menjalankan tugas sebagai penindak dan pencegah karena membiarkan APK itu tetap terpasang di masa tenang.
"Paslon 03 telah meminta secara sukarela kepada relawan melakukan pencopotan APK. Kalau masih ada, kami minta bantuan agar dibantu bersihkan. Sebagai bagian dari partisipasi membuat Pilkada ini lebih bermartabat," ucap Amerullah.
Anggota Bawaslu Sulteng Fadlan memastikan jajarannya tidak tebang pilih dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye.
Hanya saja, APK yang letaknya berada di ketinggian harus menggunakan mobil crane.
Sementara mobil crane terbatas sehingga penggunaannya harus bergiliran di tiap kecamatan.
"Intinya pasti kami tertibkan. Tidak ada yang kami bedakan, semua sama. Malam ini semua kami bersihkan," ucap Fadlan.(*)
| KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
|
|---|
| Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
|
|---|
| Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/APK-Pilgub-Sulteng-2024-di-Kota-Palu.jpg)