Pilkada 2024

Pilkada 2024 di 508 Daerah, Ini Cara Paslon Menang dalam Satu Putaran

Pilkada 2024 digelar serentak di 508 kabupaten/kota dan 36 provinsi pada Rabu, 27 November 2024.

Editor: Regina Goldie
Handover
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Inilah syarat-syarat pasangan calon (paslon) menang di kontestasi Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024 satu putaran. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon (paslon) untuk menang dalam satu putaran pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ).

Pilkada 2024 digelar serentak di 508 kabupaten/kota dan 36 provinsi pada Rabu, 27 November 2024.

543 daerah selain Jakarta berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Pencoblosan Pilkada 2024, Dokumen Wajib Dibawa

Lantas apa yang menentukan kemenangan Paslon?

Dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, mengutip laman KPU RI. 

Artinya, pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung Pilkada Satu Putaran.

Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

Begini poin Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada:

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved