Pencoblosan Pilkada 2024, Dokumen Wajib Dibawa

Pencoblosan di TPS untuk Pilkada 2024 dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

Editor: Regina Goldie
Handover
Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ) berlangsung hari ini, Rabu (27 November 2024), di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

TRIBUNPALU.COM - Hari Pencoblosan untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ) berlangsung hari ini, Rabu (27 November 2024), di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pencoblosan di TPS untuk Pilkada 2024 dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

Sementara itu, TPS akan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Dokumen yang Dibawa ke TPS

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP. 

Baca juga: Konsumsi Garam Berlebihan Ancam Kesehatan, Waspadai Bahaya Hipertensi

Tata Cara Mencoblos di TPS

1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pemilih harus membawa:  

- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).  
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.  

2. Pendaftaran di TPS

Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:  

- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.  
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.  

3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya

Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.  

Baca juga: Lanal Palu Gelar Open Ship Tour, Ajak Pelajar Kota Palu Jelajah KRI Banjarmasin-592

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved