Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng
BREAKING NEWS: Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng Hari ini, Polisi Minta Agar Tidak Anarkis
Massa aksi berorasi dihadapkan barikade kawat duri yang telah dijaga personel Polresta Palu.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
-
Diingatkan kepada masa aksi proses pencopotan atau pemberhentian anggota KPU Sulteng, ada mekanismenya sebagaimana di atur dalam pasal 27 undang undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.
Demikian juga terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahapannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Sekkot Hadiri Pelantikan Pengurus APERSI Sulteng di Hote Aston
PSU dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu yang terpenuhi ketika pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung.
Hal ini diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pungkasnya. (*)
( TribunBreakingNews *** )
Ketua KPU Sulteng Tanggapi Desakan Pemungutan Suara Ulang Pasca Unjuk Rasa Mahasiswa |
![]() |
---|
Risvirenol: Demokrasi Tanpa Aksi Tidak Baik, KPU Sulteng Hargai Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Gelar Aksi Protes di Kantor KPU, Berikut 3 Tuntutannya |
![]() |
---|
Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Di Kantor KPU Sulteng Menuntut Dilakukan PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.