Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng

BREAKING NEWS: Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng Hari ini, Polisi Minta Agar Tidak Anarkis

Massa aksi berorasi dihadapkan barikade kawat duri yang telah dijaga personel Polresta Palu.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

Diingatkan kepada masa aksi proses pencopotan atau pemberhentian anggota KPU Sulteng, ada mekanismenya sebagaimana di atur dalam pasal 27 undang undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.

Demikian juga terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahapannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Baca juga: Sekkot Hadiri Pelantikan Pengurus APERSI Sulteng di Hote Aston

PSU dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu yang terpenuhi ketika pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung.

Hal ini diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pungkasnya. (*)

( TribunBreakingNews *** )

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved