Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng

Ketua KPU Sulteng Tanggapi Desakan Pemungutan Suara Ulang Pasca Unjuk Rasa Mahasiswa

Dalam wawancara yang dilakukan usai aksi, pada Selasa (3/11/2024), Risvirenol menegaskan bahwa demokrasi tanpa aksi adalah sesuatu yang tidak ideal. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

Risvirenol juga menyebutkan bahwa sejauh ini terdapat beberapa wilayah yang kemungkinan akan melaksanakan PSU, seperti Morowali, Morowali Utara, dan Toli-Toli, meskipun hanya di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu. 

Namun, penyebab pasti dari potensi PSU ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

"Tahapan rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan selesai pada 6 Desember 2024, dan tingkat provinsi akan dilaksanakan hingga 9 Desember 2024," ungkap Risvirenol

Baca juga: Asap Melingkupi Kantor KPU Morowali, Kotak Suara Segera Diselamatkan

Risvirenol menambahkan bahwa data partisipasi pemilih juga sedang dalam proses analisis. 

"Kami tidak bisa menyimpulkan secara sekilas. Data partisipasi ini harus dipastikan akurat sebelum dirilis, termasuk faktor-faktor yang memengaruhinya," lanjut Risvirenol.

Menurut Risvirenol, proses perhitungan suara dilakukan secara manual, mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, hingga provinsi. 

Risvirenol juga mengingatkan bahwa dalam data pemilih terdapat tiga kategori: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Terkait mekanisme PSU, Risvirenol menjelaskan bahwa undang-undang memberikan waktu hingga sembilan hari pasca pemungutan suara untuk merekomendasikan PSU

Baca juga: Risvirenol: Demokrasi Tanpa Aksi Tidak Baik, KPU Sulteng Hargai Aspirasi Masyarakat

Setelah itu, keputusan final akan menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan apakah PSU akan dilakukan diperkirakan selesai pada 15 Desember 2024.

Melalui pernyataan ini, KPU Sulteng berkomitmen untuk terus bekerja secara transparan dan sesuai aturan demi memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dalam pelaksanaan demokrasi. (*)

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved