Pilkada Banggai 2024
Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Turun, Warga Geruduk Kantor KPU-Bawaslu Banggai
Hal ini disebabkan penurunan partisipasi pemilih dalam pemunggutan suara pada Pilkada 2024.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
-
Surat ini mengatur beberapa ketentuan administrasi, seperti keharusan membawa KTP atau dokumen pengganti seperti ijazah.
Sehinga di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), lansia hingga pemilih pemula mengeluhkan kurangnya informasi terkait aturan baru tersebut.
Pendemo juga turut menjelaskan bagaiman konstitusi melalui UUD 1945 dan Undang-undang melindungan hak pilih warga negara Indonesia.
"Padahal, hak memilih dan dipilih sangat jelas diatur dalam ketentuan UUD 1945 dan UU. Baik UU Pemilu maupun Pilkada," jelas Andi, salah satu massa aksi.
Baca juga: Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Saat Rapat PSU
Dalam aksi ini, mereka mendesak untuk memeriksa KPU Sulteng atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.
Kemudian, KPU Sulteng dinilai gagal melaksanakan demokrasi, dan mereka meminta Ketua KPU Sulteng dicopot. (*)
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.