Pilkada Banggai 2024

Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Turun, Warga Geruduk Kantor KPU-Bawaslu Banggai

Hal ini disebabkan penurunan partisipasi pemilih dalam pemunggutan suara pada Pilkada 2024.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie

-

Surat ini mengatur beberapa ketentuan administrasi, seperti keharusan membawa KTP atau dokumen pengganti seperti ijazah.

Sehinga di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), lansia hingga pemilih pemula mengeluhkan kurangnya informasi terkait aturan baru tersebut. 

Pendemo juga turut menjelaskan bagaiman konstitusi melalui UUD 1945 dan Undang-undang melindungan hak pilih warga negara Indonesia.

"Padahal, hak memilih dan dipilih sangat jelas diatur dalam ketentuan UUD 1945 dan UU. Baik UU Pemilu maupun Pilkada," jelas Andi, salah satu massa aksi.

Baca juga: Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Saat Rapat PSU

Dalam aksi ini, mereka mendesak untuk memeriksa KPU Sulteng atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024

Kemudian, KPU Sulteng dinilai gagal melaksanakan demokrasi, dan mereka meminta Ketua KPU Sulteng dicopot. (*)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved