Pilkada Banggai 2024
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan diajukan Kuasa hukum Paslon, AH Wakil Kamal berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2024.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut dicatat pada Senin (9/11/2024) pukul 19.08 WIB, dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) 173/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang menggenapkan lima permohanan sengketa hasil Pilkada dari Sulawesi Tengah.
Kelimanya adalah:
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj Manto.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, M Nizar Rahmatu dan Ardi.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Sugianto dan Hery Ludong.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.(*)
Berita Terkait: #Pilkada Banggai 2024
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasca Pilkada, Kapolres Banggai Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Provokasi dan Isu SARA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.