Pilwali Palu 2024

Digugat Pasangan HANDAL, KPU Palu Siap Buktikan Transparansi Hasil Pemilu di MK

Idrus menjelaskan, seluruh hasil rekapitulasi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimulai pada 28 November 2024.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

Idrus memastikan, KPU Palu siap membuktikan semua proses terkait perolehan suara maupun prosedur yang dilalui.

“Hak peserta untuk mencari keadilan di MK adalah bagian dari pembelajaran demokrasi. Kami ingin menunjukkan bahwa demokrasi di Palu berlangsung secara terbuka,” kata Idrus.

Untuk menghadapi potensi persidangan di MK, KPU Palu merencanakan rapat pleno dalam waktu dekat. Rapat ini bertujuan untuk memutuskan penggunaan pengacara (PH) lokal, nasional, atau kombinasi keduanya.

“Kami mempertimbangkan kombinasi antara PH lokal dan nasional agar saling memperkuat. Namun, jika harus memilih, kemungkinan besar KPU Palu akan memakai pengacara lokal sambil menunggu arahan dari provinsi dan pusat,” jelas Idrus.

Baca juga: Sulteng Bersinar! Raih Predikat Peduli HAM Tahun 2024, Bukti Nyata Komitmen terhadap Kemanusiaan

Kata Idrus, keputusan menggunakan pengacara lokal didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu:

1. Pengacara lokal memiliki pemahaman mendalam tentang lokalitas Palu.
2. Pembiayaan pengacara melalui APBD.
3. SDM lokal dianggap kompeten dan mampu bersaing dengan pengacara nasional.

“Pilihan ini hampir mencapai 100 persen. Kami yakin, kombinasi antara pengacara lokal dan nasional akan memperkuat posisi KPU Palu dalam membuktikan hasil dan proses pemilu,” tutup Idrus. (*)

Pernyataan Ketua KPU Palu ini menanggapi adanya gugatan terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu yaitu Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate, pada Senin (9/12/2024) lalu. (*)


Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved