Senin, 27 April 2026

Pilkada Banggai 2024

Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat

Bahkan, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini masih mempertanyakan dasar keputusan daluwarsa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Status Daluwarsa perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai oleh Kejaksaan Negeri Banggai masih mengundang tanda tanya publik. 

Seharusnya berkas yang diterima Penyidik pada tanggal 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, memiliki batas waktu pengembalian berkas kembali ke Jaksa selama 3 hari kerja, yaitu sampai dengan tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca juga: Tenaga Kerja Asing di Morowali Didominasi Warga China Sebanyak 26.038 per Januari 2024

Sehingga, perkara yang dianggap daluwarsa oleh Jaksa dinilai tidak mendasar dan perlu dipertanyakan.

Selain itu, pada Peraturan Bersama Sentra Gakumdu Pasal 24 ayat (4) disebutkan bahwa pengembalian dari Jaksa ke Penyidik hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali. 

Namun, dalam perkara ini Jaksa sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Polres Banggai.

Baca juga: Garuda Indonesia Tawarkan Promo Spesial Rute Palu-Makassar dan Palu-Jakarta Jelang Nataru 2025

Mestinya, Jaksa menyimpulkan apakah kasus itu belum memenuhi unsur dan alat bukti, atau kah P21.

Jika belum memenuhi unsur dan alat bukti, maka Penyidik Polres Banggai akan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 

Namun, jika Jaksa menyimpulkan P21, maka Penyidik akan menyerahkan alat bukti dan 3 tersangka kepada Jaksa untuk disidangkan.

Kini, perkara tersebut mengambang. Jaksa menilai perkara tersebut daluwarsa, namun kepolisian menganggap masih terus bergulir.

Bahkan, tiga tersangka yang merupakan Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Banggai kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved