SIAPA Hakim Eko Aryanto? Cuma Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Alasannya karena Sopan

Eko Aryanto jadi sorotan usai jadi hakim ketua yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

handover
Eko Aryanto jadi sorotan usai jadi hakim ketua yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

TRIBUNPALU.COM - Eko Aryanto jadi sorotan usai jadi hakim ketua yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Eko Aryanto memberikan vonis Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Hal itu lantaran Eko beralasan hukuman 12 tahun penjara terlalu berat untuk Harvey Moeis yang sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Oleh karena itu Eko Aryanto beri vonis Harvey Moeis penjara 6,5 tahun penjara setelah korupsi timah dan merugikan negara Rp300 triliun pada Senin (23/12/2024).

Kini sosoknya pun disorot publik.

Adapun Eko Aryanto merupakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Dilansir dari Pn-Tulungagung.go.id, Ketua Majelis Hakim itu memiliki nama lengkap Eko Aryanto, S.H., M.H.

Adapun pendidikan Eko Aryanto yakni S1 Unibraw Tahun 1982-1987 Hukum Pidana.

Selanjutnya Eko Aryanto melanjutkan S2 Iblam Tahun 2002 Ilmu Hukum dan S3 Untag Tahun 2015 Ilmu Hukum

Sebelumnya Eko Aryanto mengatakan tuntutan 12 tahun penjara tidak sesuai kesalahan Harvey Moeis.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis,  majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujarnya dilansir dari Tribunnews.

Dalam vonisnya, hakim turut menjatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidari enam bulan penjara.

"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Selain itu, hakim juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved