Banggai Hari Ini
Pelayanan SIM dan STNK di Polres Banggai Dibuka Kembali usai Libur Natal
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma mengatakan pelayanan SIM dan STNK sempat tutup mulai tanggal 25 hingga 26 Desember 2024.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
-
Hal itu dilakukan untuk menunjang kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama libur Nataru 2024.
AKP Arta Dwi Kusuma menambahkan bahwa layanan ini dibuka seperti biasa di jam kantor, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WITA.
Baca juga: PMII Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan di tanggal 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Tapi, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penertiban SIM baru. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.