OJK Sulteng
OJK Tegaskan Penguatan BPR dan BPRS dengan Tiga Aturan Baru
POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat industri perbankan di Indonesia.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan tiga Peraturan OJK (POJK) terbaru yang khusus ditujukan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Baca juga: Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia: Pasar Modal Tunjukkan Resiliensi di Tengah Tantangan
Ketiga aturan itu adalah POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS, POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah dan POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPRS.
POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS.
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.