OJK Sulteng

OJK Tegaskan Penguatan BPR dan BPRS dengan Tiga Aturan Baru

POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. 

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat industri perbankan di Indonesia.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat industri perbankan di Indonesia. 

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan tiga Peraturan OJK (POJK) terbaru yang khusus ditujukan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Baca juga: Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia: Pasar Modal Tunjukkan Resiliensi di Tengah Tantangan

Ketiga aturan itu adalah POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS, POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah dan POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPRS.

POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS.

Mulai dari
-
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved