OJK Sulteng

OJK Tegaskan Penguatan BPR dan BPRS dengan Tiga Aturan Baru

POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. 

Editor: Regina Goldie

-

POJK Nomor 24 Tahun 2024 dirancang untuk memastikan kesehatan industri BPRS melalui pengelolaan aset yang sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, dan manajemen risiko. Aturan ini juga menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pokok pengaturan dalam POJK ini mencakup:

- Penyesuaian standar akuntansi keuangan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

- Penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan pembiayaan.

Baca juga: Prabowo Desak Jaksa Agung Naik Banding , Singgung Vonis 50 Tahun Untuk Korupsi Rp 300 Triliun

- Perluasan cakupan aset produktif serta pengaturan untuk aset nonproduktif, restrukturisasi pembiayaan, dan agunan yang diambil alih (AYDA).

Selanjutnya
-
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved