OJK Sulteng
OJK Tegaskan Penguatan BPR dan BPRS dengan Tiga Aturan Baru
POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS.
Editor:
Regina Goldie
-
POJK Nomor 24 Tahun 2024 dirancang untuk memastikan kesehatan industri BPRS melalui pengelolaan aset yang sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, dan manajemen risiko. Aturan ini juga menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pokok pengaturan dalam POJK ini mencakup:
- Penyesuaian standar akuntansi keuangan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
- Penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan pembiayaan.
Baca juga: Prabowo Desak Jaksa Agung Naik Banding , Singgung Vonis 50 Tahun Untuk Korupsi Rp 300 Triliun
- Perluasan cakupan aset produktif serta pengaturan untuk aset nonproduktif, restrukturisasi pembiayaan, dan agunan yang diambil alih (AYDA).
Selanjutnya
- Berita Terkait: #OJK Sulteng
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.