OJK Sulteng

OJK Tegaskan Penguatan BPR dan BPRS dengan Tiga Aturan Baru

POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. 

Editor: Regina Goldie

-

POJK Nomor 25 Tahun 2024 menegaskan pentingnya tata kelola syariah pada BPRS. Aturan ini juga memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan dukungan fungsi-fungsi khusus seperti kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit internal syariah.

Dalam aturan ini, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS diwajibkan mendukung tugas DPS, sehingga penerapan prinsip syariah menjadi tanggung jawab seluruh tingkat organisasi, bukan hanya DPS.

POJK ini merujuk pada Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia 2023 dan standar internasional seperti IFSB-10 Guiding Principles.

Melalui tiga peraturan ini, OJK berharap dapat meningkatkan daya saing BPR dan BPRS, sekaligus memastikan bahwa sektor perbankan rakyat tetap tangguh dan terpercaya. Dengan tata kelola yang lebih baik serta pengawasan berbasis teknologi, OJK optimis bahwa industri ini dapat menghadapi tantangan ke depan, termasuk adaptasi terhadap era digitalisasi.

Baca juga: Penjual Petasan di Kota Palu Alami Peningkatan Omzet Rp4 juta Per Hari Jelang Malam Tahun Baru

"Peraturan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan rakyat di Indonesia," demikian pernyataan resmi OJK dalam siaran persnya. (*) 

Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved