OJK Sulteng
OJK Tegaskan Penguatan BPR dan BPRS dengan Tiga Aturan Baru
POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS.
-
POJK Nomor 25 Tahun 2024 menegaskan pentingnya tata kelola syariah pada BPRS. Aturan ini juga memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan dukungan fungsi-fungsi khusus seperti kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit internal syariah.
Dalam aturan ini, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS diwajibkan mendukung tugas DPS, sehingga penerapan prinsip syariah menjadi tanggung jawab seluruh tingkat organisasi, bukan hanya DPS.
POJK ini merujuk pada Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia 2023 dan standar internasional seperti IFSB-10 Guiding Principles.
Melalui tiga peraturan ini, OJK berharap dapat meningkatkan daya saing BPR dan BPRS, sekaligus memastikan bahwa sektor perbankan rakyat tetap tangguh dan terpercaya. Dengan tata kelola yang lebih baik serta pengawasan berbasis teknologi, OJK optimis bahwa industri ini dapat menghadapi tantangan ke depan, termasuk adaptasi terhadap era digitalisasi.
Baca juga: Penjual Petasan di Kota Palu Alami Peningkatan Omzet Rp4 juta Per Hari Jelang Malam Tahun Baru
"Peraturan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan rakyat di Indonesia," demikian pernyataan resmi OJK dalam siaran persnya. (*)
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.