OJK Sulteng
OJK Tegaskan Penguatan BPR dan BPRS dengan Tiga Aturan Baru
POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS.
Editor:
Regina Goldie
-
Aturan ini mewajibkan pelaporan melalui aplikasi APOLO (Aplikasi Pelaporan Online OJK) untuk efisiensi dan digitalisasi proses pelaporan, baik secara berkala maupun insidental.
Beberapa poin penting dari POJK ini meliputi Penyampaian laporan melalui APOLO sesuai dengan ketentuan yang berlaku, simplifikasi pelaporan dengan mengurangi jumlah laporan dan redundansi informasi dan meningkatkan transparansi melalui publikasi laporan tahunan di situs resmi BPR dan BPRS.
Baca juga: Bupati Sigi Resmikan Rapat Kerja Dewan Adat Kabupaten Sigi, Fokus Pelestarian Budaya
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Desember 2024 dan mencabut sejumlah peraturan lama, seperti POJK Nomor 48 Tahun 2017 dan POJK Nomor 13 Tahun 2019 terkait pelaporan keuangan.
Selanjutnya
-
Berita Terkait
Berita Terkait: #OJK Sulteng
OJK Sulteng Catat 685 Ribu Akun Tabungan Pelajar, 30 Persen Tak Aktif |
![]() |
---|
VIDEO Bulan Literasi Keuangan 2025 OJK Sulteng di UIN Datokarama Palu |
![]() |
---|
Satgas PASTI Sulteng Sosialisasi Aturan Pergadaian, 18 Usaha Gadai Belum Berizin OJK |
![]() |
---|
OJK Sulteng Ajak Ratusan Mahasiswa Baru FISIP Untad Melek Literasi Keuangan |
![]() |
---|
OMC Diduga Bodong, Bisa Daftar Pakai Nomor HP Palsu, OJK Pastikan Tidak Terdaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.