OJK Sulteng
OJK Tegaskan Penguatan BPR dan BPRS dengan Tiga Aturan Baru
POJK Nomor 23 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS.
Editor:
Regina Goldie
-
Aturan ini mewajibkan pelaporan melalui aplikasi APOLO (Aplikasi Pelaporan Online OJK) untuk efisiensi dan digitalisasi proses pelaporan, baik secara berkala maupun insidental.
Beberapa poin penting dari POJK ini meliputi Penyampaian laporan melalui APOLO sesuai dengan ketentuan yang berlaku, simplifikasi pelaporan dengan mengurangi jumlah laporan dan redundansi informasi dan meningkatkan transparansi melalui publikasi laporan tahunan di situs resmi BPR dan BPRS.
Baca juga: Bupati Sigi Resmikan Rapat Kerja Dewan Adat Kabupaten Sigi, Fokus Pelestarian Budaya
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Desember 2024 dan mencabut sejumlah peraturan lama, seperti POJK Nomor 48 Tahun 2017 dan POJK Nomor 13 Tahun 2019 terkait pelaporan keuangan.
Selanjutnya
- Berita Terkait: #OJK Sulteng
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.