Banggai Hari Ini

Satu Orang Diamankan Usai Lemparkan Sabu-Sabu ke Dalam Lapas Kelas II B Luwuk

Kejadian ini terungkap berkat laporan masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lembaga pemasyarakatan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Petugas Pengawasan Menara III Lapas Kelas IIB Luwuk, Jl Dr Moh Hatta, Desa Simpong, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, berhasil menggagalkan upaya pelemparan narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis, (2/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUBPALU.COM, BANGGAI - Petugas Pengawasan Menara III Lapas Kelas IIB Luwuk, Jl Dr Moh Hatta, Desa Simpong, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, berhasil menggagalkan upaya pelemparan narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis, (2/1/2025).

Kejadian ini terungkap berkat laporan masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lembaga pemasyarakatan.

Sekitar pukul 16.00 WITA, warga yang tinggal di kawasan Lapas Luwuk menginformasikan kepada petugas tentang dua orang yang diduga melakukan pelemparan benda mencurigakan. 

Menanggapi laporan tersebut, petugas jaga regu pengamanan I, Andi Giant, yang bertugas di Pos Menara III, segera bertindak cepat untuk menyelidiki.

Bersama dengan anggota petugas lainnya, Andi Giant berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. 

Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Kasus Pencurian di Moilong Banggai

Pelaku tersebut kemudian dibawa ke Ruangan Portir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan barang bukti di sekitar tembok belakang Lapas Luwuk

Dua bungkus sabu-sabu seberat masing-masing 1 gram, bersama lima sachet kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam kantong plastik putih dan dibalut dengan kresek hitam, ditemukan dan langsung diamankan oleh petugas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Luwuk, Andi Abdul Muis, bersama Kepala Tata Usaha Lapas, Irfan, langsung memimpin proses pemeriksaan dan pengamanan barang bukti tersebut. 

Dalam waktu singkat, Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, menginstruksikan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Banggai.

Tak lama setelah laporan diterima, pada pukul 17.00 WITA, Bripka Yandri Rompis, Kanit 1 Resnarkoba Polres Banggai, bersama Brigpol Rahayu Bagus Asri Nur Alam, tiba di Lapas untuk mengambil barang bukti dan mengamankan pelaku. 

Baca juga: Berikut Capaian 104 Personel Brimob dari Operasi Damai Cartenz 2024

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu buah handphone, dua sachet sabu-sabu (masing-masing 1 gram), lima sachet sabu-sabu kosong, dan sebuah batu pemberat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved