OJK Tingkatkan Transparansi Laporan Berkala Dana Pensiun dan Perusahaan Perasuransian dengan 2 POJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, ef

Editor: Haqir Muhakir
zoom-inlihat foto OJK Tingkatkan Transparansi Laporan Berkala Dana Pensiun dan Perusahaan Perasuransian dengan 2 POJK
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengenaan denda bagi keterlambatan atau kesalahan dalam penyampaian laporan.

POJK ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025, dengan harapan dapat memperbaiki kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat perlindungan bagi peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.

POJK lainnya, POJK Nomor 22 Tahun 2024, menyasar perusahaan perasuransian dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menyesuaikan ketentuan pelaporan dengan perkembangan industri perasuransian. 

Penerbitan POJK ini juga merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Menurut Riyadi, regulasi ini dirancang untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif terhadap sektor perasuransian. 

"Kami ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan perasuransian di Indonesia dapat melaporkan kondisi keuangan dan kegiatan usaha mereka dengan lebih transparan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Riyadi.

Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:

1. Kewajiban Penyusunan Laporan

Perusahaan perasuransian wajib menyusun laporan berkala yang lengkap, akurat, dan tepat waktu, yang meliputi laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lainnya.

2. Mekanisme Penyampaian Laporan kepada Pihak Berwenang

Laporan akan disampaikan kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

3. Sanksi Administratif

Pengenaan denda administratif dan penurunan tingkat kesehatan perusahaan bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.

POJK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif. terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk laporan bulan Juni 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan berkala dan koreksi laporan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024.

Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik, sekaligus memastikan sektor keuangan Indonesia semakin sehat dan beroperasi dengan lebih transparan. (*) 
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved