Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Minta MK Batalkan Putusan KPU Parimo, Paslon M Nizar Rahmatu-Ardi Dalilkan Pengerahan Perangkat Desa

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada di Sulawesi Tengah, Senin (13/1/2025). 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Erwin Burase dan Abdul Sahid, sebagai pemenang, serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 5, Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid dari kontestasi pemilihan tersebut.

Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, M Nizar Rahmatu dan Ardi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.

Baca juga: LIVE Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Sulawesi Tengah di Mahkamah Konstitusi

Jika tidak, Pemohon meminta agar Termohon diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan.

Diketahui, pasangan nomor urut 4 Erwin Burase - Abd Sahid ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1850 tahun 2024.

Pasangan Erwin-Sahid meraih 81.129 suara.

M Nizar Rahmatu-Ardi meraih 62.872 suara.

Pasangan nomor urut 2, Moh Nur Dg Rahmatu-Arman meraup 33.119 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih meraih 27.667 suara.

Peringkat terakhir adalah pasangan nomor urut 5 H Amrullah S Kasim Almahdaly-Ibrahim A Hafid dengan 17.834 suara.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved