DPRD Sulteng

Komisi III DPRD Sulteng Soroti Anggaran Pemeliharaan Masjid Raya Dalam RDP

Kepala Dinas Cikasda, Andi Ruly Djanggola, hadir didampingi sekretaris dinas dan kepala bidang terkait.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) pada Senin (20/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) pada Senin (20/1/2025).

Rapat itu berlangsung di Ruang Baruga, Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Pantauan TribunPalu.com rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Zainal Abidin Ishak, didampingi Ketua Komisi III, Arnila HM Ali, bersama jajaran anggota. 

Baca juga: Tempat Kerja Sindikat Penipuan Trading Investasi di Kota Palu Berkedok Travel Lintasprovinsi

Kepala Dinas Cikasda, Andi Ruly Djanggola, hadir didampingi sekretaris dinas dan kepala bidang terkait.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila HM Ali mempertanyakan dasar pengalokasian anggaran pemeliharaan Masjid Raya Provinsi Sulteng meski pembangunannya belum selesai. 

Arnila menilai, penganggaran biaya pemeliharaan seharusnya dilakukan setelah proses pembangunan selesai. 

Hal ini sesuai dengan tahapan resmi serah terima awal Provisional Hand Over (PHO) dan serah terima akhir Final Hand Over (FHO).

“Tadi Pak Kadis menyampaikan pekerjaan Masjid Raya selesai pada April 2025. Tapi kenapa sudah ada anggaran pemeliharaan? Seharusnya pemeliharaan dilakukan setelah pembangunan rampung. Apakah ini pemeliharaan yang dilakukan selama proses pembangunan atau setelah bangunan selesai?” tanya Arnila dalam rapat tersebut.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemkot Umumkan Pembayaran Bus Trans Palu Bisa Tunai

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Cikasda, Andi Ruly Djanggola, menjelaskan bahwa anggaran yang disebut sebagai biaya pemeliharaan mencakup kebutuhan operasional masjid selama masa transisi menuju penyelesaian pembangunan.

“Pemeliharaan fisik memang baru dapat dilakukan setelah proses FHO. Namun, anggaran ini bukan untuk pemeliharaan fisik bangunan, melainkan untuk operasional dasar seperti listrik, jasa cleaning service, serta honor untuk imam, pegawai syara, dan badan pengelola masjid,” ujar Andi Ruly Djanggola.

Andi Ruly Djanggola menjelaskan lebih lanjut bahwa Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tengah menyusun Surat Keputusan (SK) pembentukan Badan Pengelola Masjid Raya

SK ini akan menetapkan badan pembina, badan pengawas, dan pengurus yang bertugas mengelola masjid setelah serah terima gedung selesai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved