DPRD Sulteng

Komisi III DPRD Sulteng Soroti Anggaran Pemeliharaan Masjid Raya Dalam RDP

Kepala Dinas Cikasda, Andi Ruly Djanggola, hadir didampingi sekretaris dinas dan kepala bidang terkait.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) pada Senin (20/1/2025). 

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Lantik Wakil Ketua Baru

“Setelah serah terima final pada April 2025, tanggung jawab operasional, seperti listrik dan kebersihan, akan menjadi kewajiban kami. Untuk sementara waktu, anggaran pemeliharaan dilekatkan di Cikasda agar operasional masjid tetap berjalan, terutama selama masa transisi ini,” jelas Andi Ruly Djanggola.

Menurut Andi Ruly Djanggola, ke depannya pengelolaan Masjid Raya akan diarahkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Skema ini diharapkan dapat menjadikan pengelolaan masjid lebih terstruktur dan profesional.

“Dengan skema BLUD, pengelolaan masjid akan melekat pada jabatan struktural, sehingga lebih jelas tanggung jawab dan anggarannya. Namun, selama masa transisi, kami memastikan kebutuhan operasional masjid tetap terpenuhi,” ucap Andi Ruly Djanggola

Baca juga: BREAKING NEWS: RSUD Anutapura Palu Sediakan Loket Khusus Untuk Pengaktifan BPJS

Diketahui, Masjid Raya Provinsi Sulteng atau Masjid Fastabiqul Khairaat sebelumnya dikenal sebagai Masjid Agung Darussalam dan dibangun kembali Pemprov Sulteng karena mengalami kerusakan parah akibat gempa bumi pada 28 September 2018 Silam. 

Pembangunan masjid ini menelan Pagu sebesar Rp380 miliar dari APBD Pemprov Sulteng melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air.

Proyek prestisius ini mengadopsi teknologi terbaru dalam konstruksi masjid dan ditargetkan rampung pada Maret 2025 (multi year contract). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved