Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang Lanjutan PHP Banggai, KPU Banggai Bantah Dalil Pemohon

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (24/1/2025).

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (24/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (24/1/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Saldi Isra itu dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu atas dalil Pemohon.

Dalam eksepsinya, Termohon (KPU Banggai) membantah seluruh dalil Pemohon (pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang).

Dalil pemohon juga dibantah oleh Pihak Terkait (pasangan calon nomor urit 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili), dan Bawaslu Kabupaten Banggai.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Perempuan Tewas Ditabrak Truk Kontainer di Jl Galangan Kapal Makassar

Eksepsi dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu berkaitan dengan penyalahgunaan pelimpahan kewenangan disertai anggaran Rp 5 miliar Kecamatan dari Pihak Terkait (Bupati) ke Camat.

Kemudian soal mobilisasi ASN untuk kepentingan politik Pihak Terkait, serta verifikasi dan validasi pemilih saat pencoblosan.

Dalam petitumnya, Termohon dan Pihak Terkait meminta Majelis Hakim Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Serta menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Banggai Nomor 722 tahun 2024 tentang penetapan perolehan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024. (*)
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved