Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Sidang Lanjutan PHP Banggai, KPU Banggai Bantah Dalil Pemohon
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (24/1/2025).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (24/1/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Saldi Isra itu dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu atas dalil Pemohon.
Dalam eksepsinya, Termohon (KPU Banggai) membantah seluruh dalil Pemohon (pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang).
Dalil pemohon juga dibantah oleh Pihak Terkait (pasangan calon nomor urit 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili), dan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Perempuan Tewas Ditabrak Truk Kontainer di Jl Galangan Kapal Makassar
Eksepsi dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu berkaitan dengan penyalahgunaan pelimpahan kewenangan disertai anggaran Rp 5 miliar Kecamatan dari Pihak Terkait (Bupati) ke Camat.
Kemudian soal mobilisasi ASN untuk kepentingan politik Pihak Terkait, serta verifikasi dan validasi pemilih saat pencoblosan.
Dalam petitumnya, Termohon dan Pihak Terkait meminta Majelis Hakim Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Serta menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Banggai Nomor 722 tahun 2024 tentang penetapan perolehan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024. (*)
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.