Sosok Paulus Tannos, Buronan KPK Kasus e-KTP Selama Bertahun-Tahun

Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Lisna Ali
Paulus Tannos
Paulus Tannos 

"Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu," ungkap Fajri.

Paulus Tannos dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri.

Keberadaan Paulus Tannos pernah terdeteksi oleh KPK di Thailand.

Pada awal tahun 2023, KPK menyebut bahwa Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan.

Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya di Indonesia.

Namun saat itu KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud. 

Terungkap fakta baru, red notice terhadap Paulus terlambat diterbitkan karena ia diketahui telah berganti nama dan mungkin juga mengubah kewarganegaraannya.

Juri Bicara KPK saat itu Ali Fikri menduga ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan Paulus Tannos.

KPK mengungkap Paulus Tannos kini tak lagi memegang paspor Indonesia. 

Ia telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara di salah satu negara Afrika Selatan dengan nama baru.

Akibat perubahan ini, KPK terhalang untuk membawa Paulus Tannos kembali ke tanah air guna menghadapi hukum atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Baca juga: TAYANG Februari 2025! Ini Sinopsis Film Horor Jagal Teluh Ceritakan Dendam Psikopat

Penangkapan Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos, di Singapura.

KPK kini sedang berkoordinasi untuk melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia untuk diproses hukum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved