Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

KPU dan Bawaslu Banggai Kepulauan Bantah Dalil Pelanggaran Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara

KPU Banggai Kepulauan juga membantah dalil pemohon mengenai adanya saksi menyebut kotak suara tidak tersegel.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran terkait Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran terkait Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Perkara itu diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan nomor urut 4 Sugianto dan Hery Ludong ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam Sidang Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, KPU Banggai Kepulauan selaku Termohon menegaskan, semua tahapan pemilihan, termasuk pendaftaran pasangan calon dan pemeriksaan kesehatan, telah dilaksanakan sesuai peraturan berlaku.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Kuasa Hukum KPU Banggai Kepulauan Asep Alamsyah menyatakan, dalil mengenai pelanggaran yang KPU terkesan dipaksakan.

Selain itu, Asep menilai dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

Terlebih lagi, sambung Asep, pemohon tidak menguraikan penjelasan secara detail terhadap dalil-dalilnya sendiri mengenai tempat terjadinya (locus), bagaimana selisih suara tersebut berasal, dan juga dasar pengaturan hukumnya.

Baca juga: Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Pemilih di Banggai Sulteng Gunakan Ijazah di TPS

Pemohon hanya menguraikan mengenai satu masalah dalam penyelenggaraan pemilihan yang berdasarkan dugaan-dugaan atau asumsi Pemohon.

“Tidak ada satupun rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu,” sebut Asep Alamsyah.

KPU Banggai Kepulauan juga membantah dalil pemohon mengenai adanya saksi menyebut kotak suara tidak tersegel.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan seorang saksi bernama Winter Husdi Latt mengklaim telah menyaksikan kotak suara yang terkumpul di Sekretariat PPS Desa Kalumbatan dan tidak tersegel.

“Faktanya, Winter Husdi Latta sama sekali tidak menyaksikan, tidak melihat, dan tidak berada di Sekretariat PPS Desa Kalumbatan,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, semua dokumen telah ditandatanganisaksi Pemohon, namun di tingkat kabupaten terdapat beberapa saksi yang tidak memberikan tanda tangan.

“Penyebab tidak adanya tanda tangan tersebut adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Di Kabupaten Banggai Kepulauan, tingkat partisipasi mencapai 78,68 persen, sementara pada pemilihan presiden mencapai 82 persen, dan pada Pilkada 2020 hanya 74 persen,” papar Asep.

Sebelumnya, perkara itu diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4, Sugianto dan Hery Ludong.

Kuasa hukum Pemohon, Harli Muin, mengungkapkan bahwa pemilih pendukung pemohon tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih karena tidak membawa KTP, sementara pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi - Serfi Kambey) di TPS lain diperbolehkan meski tidak membawa KTP dan biodata penduduk.

Selain itu, pemohon mendalilkan KPPS tidak memperbolehkan pemilih pendukung Pemohon melaksanakan hak pilih karena tidak membawa KTP.  

Sedangkan, KPPS di TPS lain memperbolehkan pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi - Serfi Kambey) melaksanakan hak pilih meski tidak membawa KTP dan Biodata penduduk.

Kemudian, Paslon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey diduga menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atas bantuan anggota DPRD Sulawesi Tengah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 683 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara Pilkada Banggai Kepulauan 2024.

Pemohon juga meminta agar KPU Banggai Kepulauan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan ketentuan tidak melibatkan Pasangan Rusli Moidady dan Serfi Kambey.

Bantah Gunakan Fasilitas Negara

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Rusli Moidady dan Serfi Kambey selaku pihak terkait yang diwakili Kuasa Hukum Amir Fauzi memberikan penjelasan dalam sidang terkait tuduhan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

Amir membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan bahwa jadwal kampanye tahap kedua berupa blusukan atau kunjungan ke rumah-rumah warga di beberapa desa  Kecamatan Tinangkung Utara.

Bukan kampanye tatap muka seperti yang telah dilakukan pada tahap pertama.

Hanya saja, ketika  Rusli Moidady dan Serfi Kambey  tiba di Desa Ponding-ponding, keduanya mendapati sebagian besar warga yang akan dikunjungi sedang berada di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa.

Dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah sedang melaksanakan kegiatan reses.

“Selanjutnya, Pihak Terkait beserta tim menuju lokasi dengan niat untuk menyapa warga setelah kegiatan selesai. Ketika Anggota DPRD mengetahui kehadiran Pihak Terkait, ia secara spontan memanggil mereka untuk masuk ke dalam lokasi acara. Namun, Pihak Terkait sama sekali tidak mengadakan kampanye di sana," jelas Amir.

"Pada saat itu, ada pertanyaan kepada Anggota DPRD mengenai kewenangan daerah kabupaten dan pembangunan infrastruktur. Anggota DPRD kemudian mempersilakan Pihak Terkait untuk menjawab pertanyaan tersebut, mengingat Pihak Terkait adalah mantan sekretaris daerah kabupaten dan mantan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten. Penjelasan Pihak Terkait tersebut bersifat teknis dan tidak dapat dikategorikan sebagai janji politik atau kampanye."

Baca juga: Ini Jawaban KPU Poso Soal Pelanggaran Mutasi ASN di Persidangan Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Banggai Kepulauan pun telah memeriksa semua pihak perihal laporan Tim Sugianto dan Hery Ludong, termasuk anggota DPRD Sulteng.

Menurut keterangan anggota DPRD, pemeriksaan tersebut dilakukan Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk mengklasifikasikan peristiwa itu sebagai kampanye, sehingga masalah itu dianggap selesai.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan tanggal 25 November 2024, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

“Dari uraian di atas, terbukti bahwa dalil Pemohon dalam permohonannya yang menuduh ‘Bawaslu Banggai Kepulauan melakukan pembiaran terhadap Paslon Nomor Urut 1 yang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dengan bantuan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah’ adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum," ucap Amir.

"Oleh karena itu, terbukti bahwa termohon dan Pihak Terkait tidak melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana diuraikan dalam permohonan Pemohon pada halaman 10,” jelasnya menambahkan.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan dalam konteks blusukan ke desa tidak termasuk dalam kategori kampanye, serta kunjungan ke Gereja GPIBK Eklesia pada 4 November 2024 bukanlah kegiatan kampanye.

Pihak Terkait juga memastikan bahwa proses pemilu berjalan lancar dan sesuai ketentuan, termasuk tahap kampanye, debat publik, dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara transparan.

Anggota Bawaslu Banggai Kepulauan Kuswandi A Padjani mengatakan, klarifikasi dan kajian serta pembahasan dengan Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Begitu juga dengan laporan mengenai tempat ibadah.

Menurutnya, hal itu sudah ditindaklanjuti dan hasil klarifikasi serta kajian itu tidak memilih unsur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved