Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu Sigi Jelaskan Soal Keputusan Cacat Yuridis

Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Sigi.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU Sigi Agus Darwis di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi sebagai membantah tuduhan soal Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024 tanggal 5 Desember 2024 cacat yuridis.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Sigi Agus Darwis di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perkara tersebut disidangkan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

"Dari Termohon membantah seluruh dalil Pemohon tersebut, karena berkaitan dengan keabsahan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara in casu Termohon. Bahwa penerbitan keputusan a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek prosedural maupun substansi," ujar Agus dikutip dari Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (25/1/2025).

"Sehingga secara hukum Keputusan Termohon Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember tetap berlaku," katanya menambahkan.

Diketahui, sengketa hasil Pilkada Sigi 2024 diajukan pasangan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga.

Keduanya mendalilkan Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis karena adanya perbedaan tanggal antara penetapan dan pengumumannya. 

Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 disebut Pemohon ditetapkan pada 5 Desember 2024, tapi baru diumumkan pada 6 Desember 2024 dan sempat terjadi kesalahan penulisan menjadi "tanggal 7 Desember 2024".

Baca juga: KPU dan Bawaslu Banggai Kepulauan Bantah Dalil Pelanggaran Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara

Pemohon juga mendalilkan kesalahan redaksional pada Diktum Ketiga dalam keputusan tersebut yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam menentukan awal tenggang waktu permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa kekeliruan redaksional tersebut tidak pula menimbulkan kerugian bagi Pemohon dan tidak pula mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon untuk menentukan awal waktu dalam tenggang waktu permohonan sebagaimana dalil Pemohon," ujar Kuasa Hukum KPU Sigi Agus.

Agus menjelaskan, kekeliruan redaksional pada Diktum Ketiga Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 telah direvisi setelah dilakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi.

Sehingga bunyinya menjadi "Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dan Diktum Kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 23.00 WITA."

Kemudian, perubahan redaksional suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Keputusan KPU Sigi Nomor 211 Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bunyi pasal tersebut, "Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kesalahan konsideran; b. kesalahan redaksional; c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau d. fakta baru".

Bantah Penyalahgunaan Kewenangan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved