Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu Sigi Jelaskan Soal Keputusan Cacat Yuridis
Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Sigi.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Pihak Terkait dalam perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Mohammad Irwan-Samuel Yansen Pongi.
Samuel merupakan petahana Wakil Bupati Kabupaten Sigi.
Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sigi.
Dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dibantah Ahmad adalah terkait kegiatan Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki.
Ahmad mengungkapkan tidak ada upaya mengajak peserta dan para guru untuk memilih dalam acara yang digelar pada 12 September 2024.
"Bagaimana mungkin Samuel Yansen Pongi menggiring para guru untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, sedangkan penetapan nomor urut ditetapkan pada tanggal 23 September 2024," ujar Ahmad.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Pemilih di Banggai Sulteng Gunakan Ijazah di TPS
Ahmad juga membantah dalil adanya intervensi Samuel Yansen Pongi kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Oo.
Ahmad menjelaskan, diskusi antara Samuel Yansen Pongi dan anggota PPS tersebut berkaitan dengan adanya pemilih yang telah mendapatkan Formulir C Pemberitahuan tapi tidak dapat menggunakan hak pilih.
Pemilih itu diktahui tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Semua tuduhan yang diajukan Pemohon itu sebenarnya sebelum tanggal 22 September 2024, sebelum penetapan pasangan calon, dan sudah kami ajukan tadi sudah ada surat cuti," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Mohamad Nasir.
Tidak Ada Temuan
Anggota Bawaslu Sigi Steny Mariny Pettalolo menyebutkan, pihaknya tidak mendapatkan laporan atau temuan yang berkaitan dengan dalil cacat yuridisnya Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024.
Sementara berdasarkan hasil pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi pada 5 Desember 2024, hanya saksi pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menandatangani Formulir D-HASIL.
Adapun berdasarkan hasil pengawasan di 10 kecamatan yang didalilkan Pemohon, Bawaslu Sigi tidak terjadi kejadian khusus terkait dengan pemilih yang tidak dilayani atau ditolak hak pilihnya.
“Kemudian Bawaslu Sigi telah melakukan pencegahan, imbauan terkait netralitas kepala desa, aparat desa se-Kabupaten Sigi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan menjunjung tinggi netralitas,” ujar Steny Mariny Pettalolo.
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.