Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu Sigi Jelaskan Soal Keputusan Cacat Yuridis
Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Sigi.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Diketahui, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga yang mendalilkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis.
Pemohon juga menyoroti calon wakil bupati petahana, Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya.
Salah satunya terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru.
Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan batal Keputusan KPU Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Sigi 2024 tertanggal 05 Desember 2024.
Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Sigi melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi.(*)
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.