Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu Sigi Jelaskan Soal Keputusan Cacat Yuridis

Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Sigi.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU Sigi Agus Darwis di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Diketahui, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga yang mendalilkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis.

Pemohon juga menyoroti calon wakil bupati petahana, Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya.

Salah satunya terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru.

Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan batal Keputusan KPU Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Sigi 2024 tertanggal 05 Desember 2024.

Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Sigi melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved